Balikpapan, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.003,15 gram netto dalam kegiatan resmi yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Acara ini digelar secara transparan, melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan akuntabilitas proses.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, dan Bidhumas Polda Kaltim, termasuk sejumlah wartawan dan jurnalis mitra Polda Kaltim. Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat guna memastikan prosedur hukum terpenuhi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

  • 45,15 gram sabu milik tersangka AI,
  • 4.958 gram sabu milik tersangka KP,
    sehingga total barang bukti mencapai 5.003,15 gram netto.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode mencampur sabu ke dalam air panas dan memblendernya hingga larut. Campuran tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan di hadapan saksi dari instansi terkait.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Sisa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pemberantasan narkoba dan memastikan transparansi proses hukum, sehingga masyarakat tetap percaya pada integritas kami,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.

AR. Rusdi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu seberat 5.003,15 gram netto di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Kamis (21/11/2024). Proses dilakukan secara transparan dan disaksikan instansi terkait, termasuk perwakilan Pengadilan Negeri. (Foto: Dokumentasi Polda Kaltim)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.