Meisuji, Beritamerdekaonline.com – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai desa di Kabupaten Mesuji menjadi perhatian serius. Banyak BUMDes yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya, sementara dana yang telah dialokasikan tidak dikelola secara optimal. Menyikapi kondisi ini, Ketua Perkumpulan Perusahaan Media dan Online Indonesia (MOI) DPC Mesuji, Heri Purwanto, menegaskan pentingnya penyelesaian tuntas terhadap permasalahan tersebut. 05/03

“Jika setiap desa menerima penyertaan modal BUMDes minimal Rp50 juta, maka jumlah dana yang belum dikelola dengan baik sangat besar,” ujar Heri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mesuji, Anwar Pamuji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap pengelola BUMDes. Namun, efektivitas pelaksanaannya sangat bergantung pada individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana. “Kami sudah memberikan pembinaan dari PMD, tetapi jika pengelolaan dan pertanggungjawaban tidak diindahkan, itu kembali kepada pengelola masing-masing. Kami hanya bisa mengimbau,” ujar Anwar saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Maret 2025.

MOI Mesuji mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan serta pertanggungjawaban dana BUMDes yang bermasalah. “Kami berharap Inspektorat Mesuji dan aparat hukum terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan serius,” tegas Heri yang didampingi oleh Sekretaris MOI Mesuji, Sumarno, di sekretariat MOI pada Senin, 3 Maret 2025.

Salah satu pengelola BUMDes, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya memakai sekitar Rp25 juta untuk kebutuhan pribadi, sedangkan sisanya digunakan oleh pengurus lain dan pihak di luar desa kami,” ungkapnya.

Heri berharap kasus seperti ini tidak meluas ke desa-desa lain dan dapat segera ditindaklanjuti agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kasus serupa bukan hanya terjadi di Mesuji. Pada 2019, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa sebanyak 2.188 BUMDes di berbagai daerah tidak beroperasi, sementara 1.670 lainnya belum maksimal dalam menggerakkan ekonomi desa.

Selain itu, penyalahgunaan dana BUMDes juga banyak terjadi di berbagai wilayah. Contohnya, di Bali, Kejaksaan Negeri Klungkung sempat menggeledah Kantor BUMDes Kertha Jaya terkait dugaan korupsi sebesar Rp650 juta yang melibatkan bendahara BUMDes tersebut.

Melihat fenomena ini, diperlukan pengawasan ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan BUMDes benar-benar berfungsi sesuai tujuannya. (Sumarno)

Foto Ist Ilustrasi

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.