BREBES, Berita Merdeka Online – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Brebes.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membongkar praktik ilegal yang melibatkan distribusi dan penjualan BBM jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria bernama Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes.
Ia kedapatan mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B-9143-TRO.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan surat rekomendasi desa yang sebenarnya ditujukan untuk petani dan kebutuhan pertanian, seperti pengoperasian mesin pompa air.
Namun, rekomendasi tersebut disalahgunakan untuk membeli BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Setelah memperoleh Pertalite dengan harga subsidi, Turmudi menjualnya secara eceran seharga Rp11.500 per liter, yang jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi di SPBU.
Dari setiap liter yang terjual, ia meraup keuntungan sebesar Rp1.500. Praktik ini telah berlangsung sejak pertengahan November 2024, dengan rata-rata pembelian 450 liter setiap tiga hari sekali. Hingga kini, transaksi ilegal yang dilakukan telah mencapai sekitar 40 kali.

Atas perbuatannya, Turmudi diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit Mitsubishi L300, serta terpal biru yang digunakan untuk menyembunyikan BBM selama pengangkutan.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah ini dilakukan guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal semacam ini.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak memberikan toleransi bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi,” tegas AKP Resandro.
Polres Brebes berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan patroli di wilayah-wilayah rawan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (Wawan Bambang AK)




Tinggalkan Balasan