DEMAK, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap praktik perjudian di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Rabu (12/3/2025).
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sekelompok orang tengah bermain judi kartu domino dengan taruhan uang di sebuah warung kopi.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perjudian, yakni NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), yang semuanya merupakan warga setempat,” ujar AKP Kuseni dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Sabtu (15/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 309.000, satu set kartu domino, serta meja yang digunakan untuk berjudi.
Para pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
AKP Kuseni juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian karena dampaknya yang merugikan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak terjerumus dalam perjudian. Pilihlah jalan hidup yang lebih baik demi masa depan keluarga yang lebih sejahtera,” pungkasnya.
Editor: Mualim




Tinggalkan Balasan