Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Kritik terhadap kinerja pejabat publik dinilai perlu disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik tersebut harus didukung data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak berubah menjadi tudingan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.

‎Pemerhati Birokrasi Bengkulu, Hj. Tien Syafrudin, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan memberikan penilaian terhadap kinerja pejabat publik. Kendati demikian, setiap kritik, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan, semestinya merujuk pada dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Tien saat menanggapi kritik terhadap kegiatan yang berlangsung pada masa Herwan Antoni menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan ketika dipercaya memimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.

‎Menurut Tien, pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Kegiatan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen pemerintah daerah.

‎”Sepanjang yang kami pahami, kegiatan pada masa beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan. Bahkan, kegiatan tersebut juga menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan pemeriksa keuangan negara,” ujar Tien di kediamannya, Selasa (1/9/2026).

‎Ia menilai hasil pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan menjadi salah satu rujukan penting dalam menilai apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan suatu program atau kegiatan pemerintah.

‎Karena itu, Tien meminta setiap pihak yang menyampaikan tudingan mengenai dugaan kesalahan atau penyimpangan untuk menunjukkan dasar yang jelas.

‎”Kalau memang ada tudingan bahwa selama beliau menjadi Kepala Dinas Kesehatan terdapat kesalahan atau penyimpangan, tentu harus ditunjukkan mana kegiatannya, apa bentuk kesalahannya, berapa kerugiannya, dan apa hasil pemeriksaannya. Jangan hanya membangun opini tanpa dasar,” tegasnya.

‎Ia mengatakan prinsip yang sama harus diterapkan terhadap pelaksanaan kegiatan ketika Herwan Antoni memimpin BPBD Provinsi Bengkulu.

‎Menurut Tien, kegiatan di BPBD juga dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah serta berada dalam lingkup pengawasan dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.

‎”Pada saat beliau memimpin BPBD, sepanjang yang menjadi dasar informasi kami, tidak ada temuan yang menyatakan bahwa Herwan Antoni melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.

‎Tien juga menyinggung persoalan Jembatan Matan di Kabupaten Seluma yang sempat menjadi perhatian publik pada awal 2026. Ia menyebut kerusakan pada jembatan tersebut telah diperbaiki oleh pihak pelaksana karena masih berada dalam masa pemeliharaan.

‎Menurut dia, setelah dilakukan perbaikan, jembatan tersebut kembali berfungsi dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Ia juga menyebut proses pengawasan telah dilakukan dan tindak lanjut diberikan terhadap rekomendasi yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.

‎”Kerusakan tersebut sudah diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan. Saat ini jembatan sudah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan masyarakat. Pemeriksaan oleh pihak pengawas juga sudah dilakukan dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi serta laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

‎Tien menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada pejabat publik. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena dapat menjadi sarana masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

‎Namun, ia meminta agar kritik tidak disamakan dengan tuduhan.

‎”Kritik itu boleh. Bahkan harus. Tetapi kritik harus memiliki dasar. Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan disampaikan dengan bukti. Kalau ada hasil audit, tunjukkan hasil auditnya. Kalau ada kerugian negara, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan siapa dan berapa nilainya,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan agar kritik tidak disampaikan dengan narasi yang seolah-olah telah memastikan seseorang melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat menjadi dasar kesimpulan tersebut.

‎Menurutnya, perbedaan pandangan maupun kepentingan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membangun narasi yang dapat merugikan seseorang tanpa dasar yang jelas.

‎”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada setiap orang untuk menjelaskan persoalan yang dituduhkan kepadanya,” tegas Tien.

‎Ia menilai pejabat publik memang harus siap menerima kritik karena jabatan yang diemban berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat yang menyampaikan kritik juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan benar, objektif, dan dapat diverifikasi.

‎”Kalau ada kesalahan, mari kita buka berdasarkan data. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan membuat kesimpulan sendiri,” ujarnya.

‎Tien berharap perdebatan mengenai kinerja pejabat publik tetap ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang sehat. Menurutnya, kritik seharusnya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan membentuk persepsi negatif melalui informasi yang belum terbukti.

‎”Jangan sampai kritik yang seharusnya menjadi kontrol sosial justru berubah menjadi upaya membangun persepsi negatif terhadap seseorang,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.