Padang Panjang, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan empat pemuda yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah bengkel. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Ambacang, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YD (28), JC (33), YP (30), dan TG (32). Aksi mereka terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di bengkel tersebut.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Sat Intelkam. Tim dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika.

Setiba di lokasi, petugas mendapati tiga dari empat pelaku—yakni JC, TG, dan YP—sedang berada di dalam sebuah kamar di area bengkel. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dua mancis, satu gunting, serta satu paket kecil sabu-sabu yang ditemukan di lipatan alas kasur di sudut ruangan. Bukti-bukti tersebut menjadi kunci penting dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, JC mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya, YP, yang berdomisili di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju rumah YP dan berhasil menangkapnya. Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Saat ini, keempat pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal empat tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kepolisian berharap, masyarakat semakin aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran gelap narkoba.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.

(Charles Nasution)

Empat pelaku narkoba diamankan polisi dari bengkel
Empat pemuda diciduk polisi saat konsumsi sabu di bengkel

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.