SEMARANG, Berita Merdeka Online – Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Provinsi Jawa Tengah mengecam keras aksi kriminal yang dilakukan oleh kelompok preman berkedok wartawan.
FORWAKA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam membongkar kasus ini, yang dinilai telah mencoreng nama baik profesi jurnalis dan merugikan banyak pihak.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengungkap sindikat pemerasan yang menggunakan identitas palsu sebagai wartawan.
Empat pelaku berhasil ditangkap, yakni HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Kelompok ini berjumlah tujuh orang, dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Modus operandi yang digunakan adalah mengaku sebagai jurnalis dari media tertentu untuk menekan dan memeras pihak-pihak tertentu.
Ketua Umum FORWAKA Jawa Tengah, Henry Pelupessy, menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat merusak integritas profesi jurnalistik.
“Kami sangat mendukung langkah cepat dan tegas Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus ini. Premanisme berkedok wartawan tidak bisa ditoleransi, karena mereka telah merusak kepercayaan publik terhadap media,” ungkap Henry.

Ia juga menambahkan bahwa wartawan sejati bekerja berdasarkan kode etik, bukan dengan ancaman atau pemerasan.
Oleh karena itu, FORWAKA mengajak seluruh media dan organisasi pers untuk bersatu melawan praktik-praktik menyimpang yang mengatasnamakan profesi jurnalis.
Sekretaris Umum FORWAKA Jateng, Dr. (Hc) Joko Susanto, turut menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum kasus ini. FORWAKA juga akan meningkatkan edukasi kepada publik tentang bagaimana mengenali wartawan profesional dan membedakannya dari oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” jelas Joko.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa penyalahgunaan profesi dapat menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
FORWAKA berharap seluruh pihak turut serta menjaga martabat profesi wartawan dan mendukung proses hukum agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan