SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Semarang segera menghapus sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang dan menggantinya dengan sanitary landfill serta Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat metode pembuangan terbuka yang masih diterapkan di TPA Jatibarang.

“Kita punya kewajiban sebelum 2026, TPA Jatibarang sudah tidak lagi open dumping, sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Agustina usai menghadiri Temu Karya Karang Taruna pada Minggu (22/6).

Sistem sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah secara berkala, sehingga lebih ramah lingkungan. Lahan untuk program ini diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak.

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(day)
Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(day)

Agustina menjelaskan, proses penutupan area open dumping telah dimulai, termasuk penggunaan plastik pelindung dan pengalihan timbunan ke lokasi baru. Ia juga mengajak masyarakat dan pemuda, khususnya Karang Taruna, untuk bergotong royong mendukung transisi ini.

Selain itu, Pemkot Semarang juga tengah mengembangkan program PSEL untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Namun, pelaksanaan program ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Jika menggunakan teknologi tinggi, ada mekanisme yang harus diikuti dan harus ada izin dari pusat. Saat ini masih dalam proses,” jelas Agustina.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengelola sampah, mengurangi pencemaran, serta mendukung pemenuhan kebutuhan energi berkelanjutan di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.(day)