Pulang Pisau, Berita Merdeka Online — Sidang kelima perkara yang menjerat Kepala Desa Ramang Ramba terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau. Pada sidang kali ini, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguatkan bahwa kasus ini seharusnya lebih tepat diselesaikan di ranah perdata dan administrasi, bukan pidana.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, kepada media pada Rabu (9/7/2025), usai sidang di PN Pulang Pisau.

 

Dalam persidangan, empat orang saksi diperiksa, masing-masing Takrijoyo dan Jonadi yang merupakan perangkat desa dan tim ukur tanah, serta Ringka, pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT), bersama Nise, ibu kandung Ramba.

Menurut keterangan Takrijoyo dan Jonadi, proses penerbitan SKT yang menjadi pokok perkara sebenarnya sudah berjalan sesuai prosedur. Hal senada disampaikan Ringka yang menegaskan bahwa SKT miliknya sah karena tanah tersebut diperoleh dari orang tuanya, Alm. Antel Simon.

“Dari fakta di persidangan, perusahaan justru diduga menyerobot tanah warga. Masyarakat baru menyadari ada tumpang tindih setelah kasus ini diangkat ke ranah pidana, padahal substansinya perdata,” terang Haruman.

Kuasa hukum Ramba menegaskan akan memantau jalannya sidang lanjutan pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang, yang akan menghadirkan keterangan ahli dari pihak JPU. Haruman optimistis, jika fakta hukum di persidangan tidak mendukung unsur pidana, maka kliennya layak dibebaskan.

“Kita tunggu pembuktian ahli nanti. Kalau memang unsur pidana tidak terbukti dan hanya soal administrasi serta perdata, maka sudah seharusnya Ramba dibebaskan. Jaksa harus berjiwa besar menuntut bebas, dan majelis hakim pun harus berani memutus vrijspraak,” tegas Haruman. (Alex)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.