Bengkulu, Berita Merdeka Online – Dugaan praktik korupsi dan jual beli jabatan di tubuh PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini memantik reaksi keras publik. Front Pembela Rakyat (FPR) melalui Ketua Umumnya, Rustam Efendi, S.H., menegaskan bahwa pengembalian uang hasil pungutan liar bukan berarti pelaku bebas dari jerat hukum.
Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, diketahui telah mengembalikan dana sekitar Rp2 miliar kepada puluhan korban penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) setelah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Meski demikian, FPR menilai langkah tersebut hanya membuktikan bahwa praktik gratifikasi benar-benar terjadi.

“Dalam hukum korupsi, uang boleh dikembalikan, tapi tindak pidana tetap berjalan. Ini delik pidana, bukan pelanggaran etik belaka. Jangan sampai publik dibodohi seolah-olah kasus tuntas hanya dengan uang kembali,” tegas Rustam Efendi, Selasa (8/7/2025).
Dasar Hukum yang Dilanggar
FPR merujuk pada sejumlah pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, yang menganggap setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai suap bila terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
- Pasal 5 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak pemberi suap minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp250 juta.
- Pasal 11, yang menjerat penerima gratifikasi dengan pidana penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana korupsi.
- Pasal 55 KUHP, yang menghukum pihak yang turut melakukan, memerintah, atau membantu tindak pidana.
Tuntutan FPR
Melalui siaran pers resmi bernomor 011/FPR/VII/2025, FPR mendesak:
- Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu segera menetapkan status tersangka kepada Samsu Bahari dan siapa pun yang terlibat.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung mengawal penyidikan agar prosesnya transparan dan tidak tebang pilih.
- Wali Kota Bengkulu sebagai pemilik saham PDAM melakukan pembenahan manajemen, termasuk memeriksa oknum SPI dan pejabat terkait yang diduga bermain.
- Korban PHL yang merasa dirugikan diminta melapor resmi dan membuka jaringan calo atau makelar yang mengaku dekat dengan pejabat PDAM.
- Masyarakat sipil dan insan pers diimbau terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak berhenti di pengembalian uang, tetapi benar-benar berujung pada penegakan hukum yang adil.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, budaya pungli dan gratifikasi akan makin subur. Kita harus hentikan kebiasaan ‘uang kembali, kasus hilang’. Tidak ada kompromi untuk perampok uang rakyat!” tegas Rustam. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan