Kota Bengkulu, Berita Merdeka Online – Setelah hampir dua tahun menyandang status tersangka, Eriyadi yang merupakan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Rawamakmur akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bergulir program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu tahun 2013.
Penahanan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu pada Kamis sore, 17 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum resmi dibawa ke rumah tahanan, Eriyadi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan selesai, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, lalu langsung digiring ke mobil tahanan untuk proses penahanan lebih lanjut.

Menurut pihak kejaksaan, berkas perkara Eriyadi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, tahap penuntutan segera dilakukan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH.MH, menjelaskan bahwa penahanan ini penting untuk memastikan kelancaran proses hukum. Eriyadi akan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Dalam keterangannya, Kajari Bengkulu memaparkan bahwa dana Samisake yang diselewengkan Eriyadi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 117 juta. Mirisnya, hingga saat ini belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana tersebut. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka cukup signifikan meski tidak sebanding dengan total nilai program. Namun prinsipnya, setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.
Kuasa hukum Eriyadi, Joni Bastian, juga angkat bicara mengenai proses hukum kliennya. Ia mengungkapkan bahwa penahanan ini justru menjadi momen untuk membuktikan kebenaran di persidangan. “Penahanan ini memberikan kepastian hukum setelah hampir dua tahun status tersangka disandang klien saya. Kami optimistis akan membuktikan fakta-fakta di pengadilan nanti,” kata Joni.
Dalam kesempatan terpisah, Eriyadi sempat mengutarakan perasaan kecewanya kepada awak media. Ia menegaskan tidak pernah merasakan manfaat langsung dari dana Samisake yang menjadi pokok perkara. Meski demikian, pihak Kejari Bengkulu memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Selain menahan Eriyadi, pihak kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari rangkaian penyidikan. Penyitaan aset ini diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian negara apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) sendiri diluncurkan pada era kepemimpinan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan saat itu, sebagai salah satu program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, sayangnya, program ini rawan penyelewengan karena pengawasan yang lemah di tingkat pelaksanaan.***
Editor: Yapp
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan