Bengkulu, Berita Merdeka Online — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menelusuri kasus dugaan korupsi tambang batu bara terus bergerak maju. Pada Kamis (17 Juli 2025), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga titik penting yang diduga berkaitan dengan skandal penambangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tiga lokasi yang disasar adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, kediaman pribadi Bebby Ussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), serta kantor PT TBJ di kawasan Bengkulu.

Foto memperlihatkan petugas Kejati Bengkulu keluar dari kantor KSOP Pulau Baai sambil membawa berkas, disaksikan petugas pelabuhan dan awak media.

 

Langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus penambangan batu bara tanpa izin (illegal mining) yang disebut-sebut terjadi di kawasan hutan produksi hingga hutan lindung. Aktivitas ini tak hanya melanggar aturan perizinan, tapi juga menimbulkan dampak serius pada kelestarian lingkungan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan KSOP Pulau Baai menjadi titik krusial. “Posisi KSOP sangat strategis karena seluruh aktivitas bongkar muat batu bara lewat jalur laut, termasuk penerbitan izin Ship to Ship (STS), dikeluarkan oleh mereka,” terang Danang.

Menurut Danang, mustahil distribusi batu bara dalam jumlah besar bisa lolos tanpa tercatat di KSOP. “Setiap kapal, tonase, dan rute pelayaran pasti terdata di KSOP. Kalau batu bara itu keluar, logikanya KSOP tahu,” tegasnya.

Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Selain itu, belasan unit ponsel serta beberapa hard disk juga disita untuk kepentingan penelusuran aliran keuntungan ilegal. Salah satu temuan penting adalah data penjualan batu bara sejak tahun 2022 yang diyakini akan membuka skema distribusi hasil tambang tanpa izin.

Sementara itu, kuasa hukum Bebby Ussy, Teguh, SH, MH, memastikan kliennya siap bekerja sama. Menurutnya, Bebby cukup terkejut dengan penggeledahan mendadak, tetapi tetap menghormati prosedur karena Kejati datang dengan surat resmi. “Ini bagian dari rangkaian penyidikan. Kami berharap publik tidak berprasangka. Semua pihak mari hormati proses hukum,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, Bebby dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejati pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Namun, kondisi kesehatannya menurun setelah baru tiba dari Jakarta, sehingga agenda pemeriksaan harus dijadwal ulang. “Baru mendarat, langsung dapat kabar rumah dan kantor digeledah. Kondisinya drop,” jelas Teguh.

Di lain pihak, Kepala KSOP Bengkulu Petrus Christanto Martubongs membenarkan pihaknya diminta menyerahkan data aktivitas bongkar muat batu bara periode 2022–2024. “Kami akan patuh dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejati terkait dokumen yang diperlukan,” tutur Petrus.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat agar kerugian negara bisa dipulihkan. Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini menjadi pintu masuk pemberantasan praktik tambang ilegal di wilayah Bengkulu.***

Editor: Yapp


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.