Lebong, Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menahan tiga orang terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Ketiga orang yang kini berstatus tersangka tersebut ialah HS selaku mantan Kepala Bidang Bina Marga yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RH yang diketahui bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah tim penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara yang cukup signifikan. Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 3 Februari 2025. Sejak itu, tim jaksa terus menggali bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran di paket swakelola proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dikelola Bidang Bina Marga.

“Penyidikan kami fokus pada upaya mengungkap indikasi penyimpangan dana. Setelah penghitungan, ditemukan kerugian keuangan negara yang cukup besar, sehingga penetapan tersangka tidak bisa dihindarkan,” tegas Evi dalam konferensi persnya.
Menurutnya, proses penahanan dilakukan untuk memperlancar kelanjutan penyidikan serta mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Ketiganya akan mendekam di Rumah Tahanan Polres Lebong selama 20 hari ke depan.
Selama masa penahanan, jaksa penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam aliran dana kegiatan swakelola tersebut. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah jika ditemukan fakta-fakta baru di lapangan.
“Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum secara adil dan terbuka. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik agar masyarakat tahu penanganan kasus ini berjalan sesuai ketentuan,” ujar Evi.
Kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat perbaikan akses jalan dan jembatan yang sangat dibutuhkan warga Lebong. Masyarakat pun berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penahanan saja, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Kejari Lebong mengimbau seluruh instansi pemerintah di daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. Pengawasan melekat dan tata kelola yang transparan menjadi kunci agar praktik korupsi serupa tidak terulang.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran publik. Partisipasi publik sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup Evi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lebong masih terus memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara. Publik pun menanti proses hukum yang tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (ML)
Editor: Yapp
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan