Pasangkayu, Berita Merdeka Online – Mekanisme pencairan dana Ganti Uang (GU) untuk belanja iklan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu kini menjadi sorotan.

Sejumlah pihak menduga proses pencairan tersebut berpotensi terjadi pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat di internal sekretariat, termasuk kemungkinan keterlibatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Penerbitan Majalah Pasangkayu Smart: Catut Nama Organisasi Wartawan, Kasi Pidsus Diminta Periksa

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencairan dana GU untuk belanja publikasi media dilakukan tanpa prosedur yang transparan.

 

Beberapa media lokal yang semestinya menerima pembayaran atas tayangan iklan mengaku kesulitan mencairkan dana meski sudah memenuhi semua persyaratan administrasi.

Bahkan, ada dugaan permintaan “uang pelicin” dari oknum tertentu agar pencairan bisa dipercepat.

“Sejak Saya bertugas di Pasangkayu tahun 2016 sistem pencairan di DPRD Pasangkayu selalu begitu, diduga disengaja untuk mempermudah mereka melakukan pungli,” ujar Rudi, salah seorang Wartawan di Pasangkayu.

Kata Rudi, praktik semacam ini tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga melanggar hukum.

Baca Juga:

Penerbitan Majalah Pasangkayu Smart Diduga Menyalahi Aturan dan Jadi Modus Korupsi

Sejumlah aktivis antikorupsi di Sulbar mendesak agar pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengaudit pencairan GU di DPRD, terutama pada pos anggaran iklan dan publikasi.

“Kami menduga ada praktik pungli yang terorganisir. Sekwan sebagai penanggung jawab anggaran harus diperiksa,” tegas salah seorang anggota LSM LPK Sulbar, jumat (18/7).

Sementara itu, Sekwan Pasangkayu, Mansur, saat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut meminta kepada Wartawan agar tidak meributkan persoalan tersebut.

Baca Juga:

Dinas Kominfopers Pasangkayu Diduga Gunakan Media Fiktif untuk Korups

Terkait dugaan pungli yang terjadi sebelum Dia menjabat dia tahu menahu.

“Saya baru menjabat terkait adanya potongan dana iklan sebelum Saya menjabat sya tidak tahu,” pungkasnya.

Dugaan ini semakin menambah deretan persoalan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Pasangkayu.

Transparansi dan akuntabilitas pencairan dana GU seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat dana yang digunakan berasal dari APBD yang bersumber dari pajak rakyat. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.