Pasangkayu, Berita Merdeka Online — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfopers) Kabupaten Pasangkayu kini tengah diterpa isu tak sedap. Instansi pemerintah tersebut diduga terlibat praktik korupsi dengan memanfaatkan sejumlah media abal-abal sebagai sarana penyaluran anggaran publikasi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, dana publikasi yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasangkayu tidak sepenuhnya mengalir ke media yang memiliki legalitas resmi dan memenuhi standar Dewan Pers. Sebaliknya, sebagian dana publikasi justru disalurkan ke media yang tidak jelas status hukumnya, tidak memiliki badan hukum yang sah, serta tidak menerbitkan konten secara rutin sesuai aturan.
Baca Juga:
Modus semacam ini ditengarai sudah berlangsung cukup lama. Sejumlah pihak menduga cara ini digunakan oleh oknum di lingkup Kominfopers untuk memotong aliran dana publikasi dan mengalirkannya ke kelompok tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran teknis administrasi, tapi indikasi korupsi. Dana rakyat seharusnya digunakan untuk mendukung media profesional, bukan justru untuk media fiktif demi kepentingan segelintir orang,” tegas seorang aktivis antikorupsi Sulawesi Barat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/7).
Beredar pula kabar bahwa dana publikasi yang digunakan tidak hanya bersumber dari pos anggaran Kominfopers, tetapi juga melibatkan dana aspirasi milik anggota DPRD Pasangkayu. Beberapa jurnalis lokal mengaku mengetahui adanya praktik jual beli anggaran publikasi dengan media yang tidak memiliki badan hukum tetap.
Baca Juga:
Penerbitan Majalah Pasangkayu Smart Diduga Menyalahi Aturan dan Jadi Modus Korupsi
Munculnya kabar ini memicu reaksi keras masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Pasangkayu, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Langkah hukum dinilai perlu untuk memastikan apakah benar terjadi penyelewengan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Dinas Kominfopers Kabupaten Pasangkayu belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas Kominfopers maupun pejabat terkait lainnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi di pemerintahan daerah. Masyarakat berharap agar pengelolaan dana publik semakin transparan, akuntabel, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan oknum yang merugikan keuangan negara.
Laporan : Sul
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan