Jakarta, Beritamerdekaonline.com — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima PMP HAN II, sementara 1.272 lainnya masih menjalani pembinaan dengan status PMP HAN I.

Pemberian PMP HAN I terbagi dalam beberapa kategori: sebanyak 938 Anak Binaan mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 174 anak mendapat pengurangan 2 bulan, 143 anak memperoleh pengurangan 3 bulan, dan 17 anak menerima pengurangan 4 bulan. Sementara itu, dalam PMP HAN II, 23 Anak Binaan menerima pengurangan 1 bulan, 8 anak menerima pengurangan 2 bulan, dan 7 anak mendapat pengurangan 3 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian PMP merupakan bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pembinaan. Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana tidak semata-mata berorientasi pada pemotongan waktu pidana, melainkan sebagai langkah strategis untuk mendukung proses rehabilitasi anak.
“PMP memiliki banyak manfaat, antara lain meningkatkan motivasi dan perilaku positif, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi tekanan psikologis, mempererat hubungan keluarga, serta memberikan harapan dan masa depan yang lebih baik bagi Anak Binaan,” ujar Menteri Agus dalam sambutannya, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan indikator keberhasilan program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak Binaan yang mendapatkan PMP dinilai telah menaati aturan dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.
Menteri Agus juga mengajak seluruh Anak Binaan untuk menjadikan momen Hari Anak Nasional sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, memperbanyak kegiatan positif, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
“Pendidikan dan keterampilan adalah fokus utama dalam pembinaan Anak Binaan. Kami memfasilitasi pendidikan formal setingkat SD, SMP, dan SMA, juga pendidikan informal melalui program Paket A, B, dan C, serta berbagai pelatihan keterampilan dan pengembangan bakat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan rasa bangga terhadap Anak Binaan yang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan bahkan berhasil memperoleh pekerjaan yang layak setelah bebas.
“Banyak dari mereka yang telah sukses menunjukkan diri sebagai individu tangguh, cerdas, dan mandiri. Itulah esensi dari pemasyarakatan yang kami perjuangkan. Mereka adalah bagian dari generasi emas Indonesia yang patut diberi kesempatan,” lanjut Menteri Agus.
Sebagai pesan penutup, ia mengingatkan kepada seluruh Anak Binaan yang memperoleh PMP agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Teruslah memperbaiki diri, tingkatkan keimanan dan ketakwaan, serta jadilah pribadi yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berguna bagi bangsa,” pesannya.
Adapun daerah dengan jumlah penerima PMP terbanyak tahun ini adalah Provinsi Sumatra Utara sebanyak 163 Anak Binaan, Jawa Timur 132 Anak Binaan, dan Jawa Barat 97 Anak Binaan. Secara keseluruhan, pemberian PMP HAN 2025 ini turut memberikan efisiensi anggaran negara dengan menghemat biaya makan sebesar Rp939.930.000,00.
PMP bagi Anak Binaan menjadi cerminan pendekatan rehabilitatif yang mengedepankan prinsip perlindungan anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan