Walikota Payakumbuh Zulmaeta yang ditunggu ketegasannya
Payakumbuh.Berita Merdeka Online —
Masih terngiang-ngiang ditelinga poblik, batapa manisnya pernyataan pasangan walikota sekarang Zulmaeta dan wakilnya Eldaswarman ketika baru memegang tampuk pimpinan pemerintahan kota Payakumbuh beberapa bulan lalu.
Ia akan menjadikan kota Payakumbuh yang pernah dijuluki sebagai kota Bersih Aman Tertip dan Harmonis ( BATIAH ) bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
Kini publik dikagetkan atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ), terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tahun anggaran 2024 mengungkapkan sejumlah temuan.
Salah satu yang paling menonjol adalah kelebihan pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp1,52 miliar.
Hal tersebut masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, yang sudah seharusnya institusi Polisi atau Kejaksaan terkait hal tersebut bisa lansung bergerak menyisir dugaan penyimpangan keuangan daerah tersebut.
Dalam laporan bernomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 itu kini telah memasuki lebih dari 60 hari sejak diterima Pemko Payakumbuh.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai bahwa pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tugas-tugas yang dibiayai sebenarnya sudah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pembayaran tersebut tidak beralasan dan tidak sah menurut peraturan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.522.824.000, BPK mencatat bahwa honor tersebut diberikan kepada 25 tim pelaksana kegiatan yang tersebar di 13 OPD. Berikut ini rincian OPD dengan jumlah kelebihan pembayaran terbesar:
1. Badan Keuangan Daerah: Rp470 juta2. Bapelitbang: Rp209 juta3. Kantor Kesbangpol: Rp165 juta4. Dinas PUPR: Rp132 juta5. Dinas Koperasi dan UMKM: Rp90 juta6. Disdukcapil: Rp81 juta7. Satpol PP: Rp69 juta8. Inspektorat: Rp64 juta9. Sekretariat Daerah: Rp60 juta10. Dinas Perhubungan dan BKPSDM: masing-masing Rp54 juta11. Dinas Ketahanan Pangan: Rp41 juta12. Dinas Lingkungan Hidup: Rp28 juta
Meski sebagian dana telah dikembalikan, BPK mencatat baru sekitar Rp302 juta yang masuk kembali ke kas daerah hingga 20 Mei 2025. Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp1,24 miliar yang belum dikembalikan oleh tim pelaksana kegiatan di OPD terkait.

Walikota Payakumbuh Zulmaeta yang ditunggu ketegasannya
BPK dalam rekomendasinya meminta Wali Kota Payakumbuh untuk segera memerintahkan kepala OPD memproses kelebihan pembayaran tersebut dan memastikan pengembalian penuh ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ditegaskan pada Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa meskipun pelaku tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian negara, mereka tetap dapat dipidana.
Ini berarti pengembalian kerugian negara hanyalah salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan dalam meringankan hukuman, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dari tindak pidana korupsi.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi tetap ditindak tegas, tanpa mengandalkan pengembalian kerugian negara sebagai satu-satunya solusi.
Dengan kata lain, Pasal 4 UU Tipikor memperkuat prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, dan pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya, terlepas dari apakah mereka telah mengembalikan kerugian negara atau tidak.
Poblik menunggu kakok tangan walikota ketegasannya bertindak terhadap ASN yang berbuat curang itu demi tercapainya visi dan misinya pasangan ini untuk menciptakan Payakumbuh jadi kota yang bersih, setidaknya emberikan hukuman kepada mereka yang berbuat untuk dimutasi lainnya.
Karena ada pejabat yang puluhan tahun memegang jabatan yang sama tidak pernah tersentuh oleh apapun kendati mereka sudah sering dihempas Isyu terlibat bermain kong kalikong dalam kasus pembayaran pembebasan tanah lainnya. ( NS/Fd)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan