Aktivitas Penebangan Hutan PHAT Syamsir Dahlan Disegel Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementrian Kehutanan

Solok, Berita Merdeka Online — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyegel aktivitas penebangan hutan yang dilakukan di atas areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan. Penyegelan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Tindakan ini diambil setelah Balai Gakkum menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sebelum penyegelan, Balai Gakkum menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Solok guna menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok. Usai koordinasi, tim gabungan turun ke lokasi kegiatan.

Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Herman Hakim; Kapolsek Danau Kembar, IPTU Mulyadi; Camat Danau Kembar, Mawardi Z; Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska; perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penebangan di lokasi tersebut terindikasi melanggar kaidah lingkungan hidup

Aktivitas Penebangan Hutan PHAT Syamsir Dahlan Disegel Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementrian Kehutanan

“Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu yang ditemukan di lokasi berpotensi besar menimbulkan bencana. Untuk itu, penyegelan dilakukan agar seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan,” kata Hari.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan plang peringatan resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di titik-titik utama aktivitas.

Hari menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Tahap selanjutnya mencakup penyelidikan dokumen, pemanggilan saksi, serta verifikasi lapangan. Ia juga mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat sekitar, agar mendukung upaya ini.

“Kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kehidupan mereka, terutama yang tinggal di wilayah hilir,” ujarnya.

Penebangan di Sariek Bayang mendapat perhatian tidak hanya dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi juga dari wakil rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan. Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, menyampaikan bahwa meski lokasi penebangan berada di Kabupaten Solok, dampaknya dirasakan oleh masyarakat di Nagari Bayang, Pesisir Selatan.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat di daerah hilir Sungai Batang Bayang. Kami menerima keluhan dari warga dan langsung menyampaikannya ke pemerintah pusat. Kami bersyukur laporan tersebut cepat ditindaklanjuti,” kata Novermal.
Ia mendesak agar aktivitas penebangan di wilayah hulu dihentikan secara permanen dan dilakukan pemulihan terhadap kawasan yang telah rusak. Ia juga mengusulkan agar status lahan dikembalikan menjadi kawasan hutan suaka alam.

“Kami minta agar kawasan ini direhabilitasi dan langkah-langkah antisipasi segera diambil guna mencegah bencana yang lebih besar di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Danau Kembar, IPTU Mulyadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyegelan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkum. (Nz)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.