Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EJ dari RSUD Tais terus bergulir. Setelah kuasa hukum EJ memberikan bantahan dan menyebut persoalan tersebut murni perdata, kini giliran pihak pelapor melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan resmi.

Kuasa hukum SR, Harsana, S.H., dari kantor hukum Harsana Law Firm, menegaskan bahwa pernyataan bantahan pihak terlapor merupakan hak hukum yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan apakah kasus ini perdata atau pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Kuasa hukum SR, Harsana, S.H

“Jawaban atau bantahan dari pihak terlapor sah-sah saja. Tetapi terlalu dini jika kita menyimpulkan perkara ini hanya perdata. Proses penyelidikan masih berjalan, saksi-saksi pun belum diperiksa. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Harsana melalui pesan singkat kepada redaksi, Kamis (11/9/2025) pukul 19.17 WIB.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas rilis resmi kuasa hukum EJ, Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., yang sehari sebelumnya menyatakan kliennya tidak melakukan penipuan. Nediyanto menilai persoalan yang melibatkan EJ dan SR adalah masalah utang-piutang yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan.

Baca Juga Berita Sebelumnya:

Oknum PPPK RSUD Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Terlibat Penipuan

Selain membantah tuduhan, pihak EJ juga melaporkan balik SR ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Pasal 67 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.

Kuasa hukum EJ menuduh SR menyebarkan data pribadi, termasuk NIK dan KK kliennya, tanpa izin serta mendistribusikan informasi elektronik yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Baca Juga Berita Sebelumnya:

Kuasa Hukum EJ Bantah Dugaan Penipuan, Tegaskan Persoalan Bersifat Perdata

Harsana menegaskan, pihaknya menghormati hak jawab yang disampaikan kuasa hukum EJ, namun meminta publik tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum tuntas.

“Kami mendukung penyidikan berjalan objektif. Semua pihak sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan penyidik agar perkara ini terang-benderang,” pungkas Harsana. (AP)