Wakil Bupati Solok, H. Candra menyerahkan SK Bupati Solok Tentang Penghentian Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, (14/10)
SOLOK, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok resmi menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (14/10/2025).
Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321 Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi wisata tersebut. SK diterima oleh Ilham, perwakilan manajemen PT Lakeside Alahan Wisata, karena Direktur perusahaan Muhammad Fauzan tidak berada di tempat.
Turut hadir Sekretaris Daerah, Medison, Asisten II, Jefrizal, Kadis PUPR, Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata, Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker, Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP, Ratni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa PT Lakeside Alahan Wisata melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin, sehingga melanggar aturan tata ruang wilayah. Selain itu, perusahaan juga belum mengantongi PKKPR, yang menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap dilakukan, maka kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” tegas Wabup Candra saat memberikan keterangan di lokasi.

Wakil Bupati Solok, H. Candra menyerahkan SK Bupati Solok Tentang Penghentian Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, (14/10)
Menurut Wakil Bupati Candra, keputusan ini bukan langkah spontan, melainkan hasil dari proses panjang klarifikasi, rapat tim pengawasan, hingga surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan. “Langkah ini diambil agar semua pelaku usaha di Kabupaten Solok tertib terhadap aturan tata ruang dan izin lingkungan,” ujarnya.
Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja bagi PT Lakeside Alahan Wisata untuk menyelesaikan perizinan dan menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah. Selama masa tersebut, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka akan dijatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Candra.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup Candra juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa meninggalnya wisatawan Cindy Desta Nanda, yang beberapa waktu lalu menjadi korban di kawasan wisata tersebut. “Atas nama Pemkab Solok, kami turut berbelasungkawa. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.
Langkah tegas ini, kata Candra, menjadi bagian dari komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kawasan Danau Kembar. “Kami ingin memastikan pariwisata di Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. Tidak boleh ada aktivitas yang menyalahi izin dan mengancam keselamatan pengunjung,” tegasnya. (Nazwir)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan