Makassar, Sulawesi Selatan | Berita Merdeka Online — Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan kembali mencuat di Sulawesi Selatan. PT Rajawali Aluminium Perkasa (RAP), perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA), diduga menjalin kerja sama ilegal dengan seorang pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kabupaten Maros tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun tim investigasi Justice Ants Media Coalition (JAMC) Sulawesi Selatan menyebut bahwa seorang pengelola limbah bernama Budi, yang beroperasi di Jalan Poros Kariango, Maros, diketahui mengangkut dan mengelola limbah hasil proses pengolahan aluminium milik PT Rajawali. Namun, hasil investigasi menunjukkan baik tempat pengolahan limbah maupun sistem pengiriman tidak memiliki izin resmi pengelolaan B3 sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Lebih lanjut, beredar dugaan keterlibatan oknum aparat TNI berinisial BL yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Koordinator JAMC Sulsel, Romansyah Thalib, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan pengawasan ketat karena berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jika benar PT Rajawali bekerja sama dengan pihak tanpa izin lengkap, ini pelanggaran berat. Limbah B3 tidak bisa dikelola sembarangan, apalagi berpindah lokasi tanpa dokumen manifest resmi,” tegas Roman di Makassar, Selasa (8/10/2025).
Roman juga menyoroti bahwa kantor PT Rajawali di kawasan industri tidak memasang papan nama resmi perusahaan.
“Ini mencurigakan dan menunjukkan minimnya transparansi serta dugaan pelanggaran administratif,” ujarnya.
Dari hasil telaah JAMC, sedikitnya terdapat pelanggaran terhadap sejumlah aturan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 59 dan Pasal 102, yang mengatur kewajiban izin pengelolaan limbah B3 dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya dokumen manifest, izin TPS, serta sistem pelaporan elektronik (SILAM).
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 wajib dilakukan oleh badan usaha berizin.
Peraturan Daerah Makassar dan Maros juga mewajibkan pencantuman papan nama dan domisili usaha resmi.
JAMC Sulsel berencana meminta klarifikasi kepada DLH Makassar, DLH Maros, dan akan melaporkan dugaan ini ke KLHK serta Polda Sulsel. Roman menilai, kelalaian penegakan hukum akan memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Limbah B3 bukan hanya masalah industri, tapi soal keselamatan publik. Pemerintah jangan tutup mata, karena diam berarti ikut berkonspirasi,” ujarnya tegas.
Kasus dugaan kerja sama antara PT Rajawali Aluminium Perkasa dan Budi di Maros menjadi alarm keras bagi penegak hukum. Jika terbukti, keduanya dapat dijerat sanksi pidana lingkungan hidup, pencabutan izin usaha, dan ganti rugi ekologis.
JAMC mendesak aparat bertindak cepat dan transparan agar hukum lingkungan tidak hanya menjadi slogan di atas kertas, tetapi ditegakkan dengan tegas demi melindungi masyarakat dan bumi Sulawesi Selatan. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan