GROBOGAN, Berita Merdeka Online – Rencana pembangunan kawasan industri di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, tengah menuai sorotan.

Proyek besar yang digarap investor asal Tiongkok dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun itu, kini dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan pelanggaran perizinan.

Sejumlah pihak meragukan legalitas dokumen yang dikantongi perusahaan pengembang.

Kecurigaan tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL) melaporkan dugaan pelanggaran ke Polda Jawa Tengah.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP/l.Gas/506/VII/Res.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2025.

Ketua LSM SPL, Didik Agus Riyanto, menegaskan bahwa setiap aktivitas industri wajib mengantongi izin lengkap. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.

“Kalau izin itu tidak dipenuhi, atau bahkan dipalsukan, jelas ada konsekuensi pidana. UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang sudah jelas mengatur sanksinya,” ujarnya, Selasa (30/9).

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Musyawarah warga

Sementara itu, Pasal 69 jo. Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengancam hukuman serupa, yakni penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta, bagi pelanggaran tata ruang.

Tak hanya soal perizinan, isu gratifikasi dalam proses percepatan izin juga mencuat. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

“Investor boleh masuk, tapi harus patuh pada aturan. Proses perizinan wajib transparan, jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat maupun menabrak hukum,” tambah Didik.

Sementara itu, Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso, membenarkan bahwa proyek tersebut memang belum memiliki izin resmi. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

“Nggih leres, deren wonten ijine (Ya benar, memang belum ada izinnya). Sudah dilakukan mediasi dua kali. Sesuai kesepakatan warga, pihak perusahaan diminta pindah dalam waktu 1–2 bulan. Hasil ini juga disampaikan saat pertemuan di rumah Pak Sarman, warga Dusun Ringin Sari, sekitar sebulan lalu,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan maupun pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.