Beginilah suasana ketua KAN Mungo Dt.Pucuak memperlakukan warganya bagaikan menyidangkan kasus pelanggar adat berat disuruh duduk di tengah-tengah yang dikelilingi para Ninik mamak lain.
Limapuluh Kota.Berita Merdeka Online — Buntut dari kasus perdata antara Pemkab Limapuluh Kota dengan Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Mungo kecamatan Luak
Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, membuat lebih kurang 14 orang anak nagari Mungo jorong Indobaleh diperlakukan oleh ketua KAN Arnedi Dt.Rajo Malikan Nan Panjang dan kawan-kawannya bagaikan seseorang melakukan pelanggaran adat Minang yang cukup berat.
Ketua KAN sebagai Pucuk adat di nagari Mungo mengundang 19 orang anak nagari yang berkebun atau menggarap lahan Tanah Ulayat di jorong Indobaleh untuk menyambung hidup keluarga bagi yang tidak punya tanah yang akan mereka garap.
Awalnya sekitar jam 9.30 Wib para undangan sudah datang ke tempat acara di balai adat rupanya puluhan Ninik-mamak berpakaian kebesarannya bewarna hitam sudah lebih dahulu datang, sebentar datang lagi sejumlah aparat kepolisian untuk pengamanan acara.
Kami pun jadi heran dan merasa tidak senang mau diapakan anak nagari yang diundang tersebut oleh ketua KAN ke balai adat jelas Putra yang ikut diundang.
Dengan aba-aba dt Pucuak para ninik-mamak tersebut disuruh menaiki balai adat dan duduk bersila di sekeliling ruangan, sementara dt.pucuak duduk bagaikan raja di tempat yang tinggi ditemani 3 orang penghulu adat yang gelarnya tidak disebutkan.
Lebih kurang satu jam lamanya barulah anak nagari yang menggarap tanah Ulayat tersebut disuruh naik dan masuk ruangan pertemuan.
Keempat belas petani penggarap tersebut disuruh duduk di tengah-tengah ruangan bersila, dua orang perwira polisi sudah ada di atas balai dan anggota yang lain berjaga di luar ruangan.
Awalnya dt.pucuak menjelaskan kenapa para petani ini diundang, karena terkait dengan kasus Tanah Ulayat yang digarap masyarakat itu adalah objek perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Pyk atas nama Arnedi Dt.Rajo Malikan Nan Panjang dkk lawan Bupati Limapuluh Kota yang sudah ingkrah dimenangkan oleh KAN Mungo seluas lebih kurang 3,2 Ha setelah melalui sidang banding KAN ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) tinggal pelaksanaan eksekusi oleh PN Payakumbuh.
Dalam pertemuan itu diperlakukan oleh dt.pucuak bagaikan seorang Raja yang memarahi masyarakatnya, sembari mengatakan untuk mengosongkan lahan sebelum eksekusi dilakukan.
Para anak nagari itu jelas kebingungan dan heran, karena ketua KAN itu tidak pernah melakukan komunikasi sama sekali dengan anak kemenakan yang menggarap lahan tersebut. Tiba-tiba datang berita akan dieksekusi saja. Tidak seorang pun Ninik mamak di nagari Mungo lebih kurang 200 orang lebih yang melarang dan pemerintahan nagari pun demikian.
Ketika Dt.Pucuak memberikan kesempatan untuk berbicara kepada warga yang diundang, tiga orang juru bicara yakni Subekti ketua Pemuda Indobaleh Barat dan Timur, Putra dan Nahar Sago
Awalnya Subekti menyampaikan hasrat petani-petani itu agar tanaman mereka tidak dimusnahkan waktu eksekusi dan tidak akan menghambat eksekusi tersebut.
Lain halnya dengan Putra dengan nada yang lembut mempertanyakan banyak hal yang terkait tindakan dan perbuatan sang ketua KAN dan wali nagari Mungo yang berbuat semena-mena kepada anak nagari Mungo khususnya Indobaleh.
Melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang membuat sertifikat gratis dari pemerintah sebesar.Rp.500/ sertifikat dan meminta uang kepada warga tanpa ada dasar hukumnya yang telah membuat rumah di atas Tanah Ulayat itu.
Hal ini menimbulkan kegaduhan warga Indobaleh khususnya, sementara tindakan yang dilakukan oleh ketua KAN dan wali nagari Dt.Rajo Panghulu ini tidak ada sama sekali melibatkan Bamus nagari termasuk menghibahkan Tanah bekas sengketa kepada pihak lawan.
Menghibahkan kembali Tanah objek perkara itu kepada Pemkab Limapuluh Kota seluas 1,1 Ha, inilah membuat ketidak percayaan anak nagari kepada KAN dan pemerintahan nagari.
Diakui sang ketua KAN mereka lah yang mendatangi Bupati Safni Sikumbang ke kantornya di Sarilamak mengatakan kesediaannya menghibahkan Tanah tersebut
Belum lagi selesai eksekusi lahan yang dipersengketakan itu, kok buru-buru dihibahkan kembali kepada pihak lawan perkara ada apa sebenarnya antara ketua KAN dan Wali nagari Mungo dengan Pemkab Limapuluh Kota, jangan- jangan ada udang di alik Bak WAN.
Dalam adat Minangkabau yang tertulis pada 5ambo adat, bahwa fungsi Tanah Ulayat di ranah Minangkabau ada merupakan lahan cadangan untuk anak nagari yang kesulitan atau sepenuhnya untuk kesejahteraan anak nagari
Sementara oleh kebijakan sang ketua KAN dan antek-anteknya dijadikan untuk kemakmuran pemerintah.
Terkait dengan menghibahkan Tanah seluas 1,1 Ha kepada Pemkab itu, mendapat tantangan lansung dari masyarakat dan memintak agar ketua KAN mencabut atau membatalkan hibah tersebut kepada Bupati, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
Hal ini berkali-kali disampaikan Nahar Sago kepada Dt.Pucuak dan kepada semua ninik-mamak yang hadir di Balai Adat tersebut
Ninik mamak nagari Mungo sudah banyak memberikan partisipasi kepada pemerintah berupa pemberian tanah, salah satu contoh tanah Pakan Sabtu yang dijadikan lokasi kantor Camat Luak, Puskesmas dan beberapa lokasi sekolah lainnya.
Sementara anak nagari sangat butuh lahan dan memakai tanah Ulayat itu bukan untuk dimiliki warga, akan tetap sekedar menggarap.
Sementara bagi pemerintah dijadikan hak milik dan hak pakai seperti Tanah Ulayat Mungo yang ditempati peternakan Padang Mengatasi lebih kurang 250 Ha.
Awalnya Dt.Pucuak sebagai pimpinan rapat terlihat seolah-olah akan menggoreng warga, akan tetapi kebalikan yang terjadi dihujani dengan beberapa pertanyaan, sementara ninik-mamak yang mengitari ruangan sidang terlihat hanya membisu tidak seorangpun yang mengeluarkan pendapat saran ataupun masukan.
Apakah memang demikian cara bertutur kata di atas Balai Adat hanya bisa bersuara Dt.Pucuak saja? . Yang lain mengaminkan apa keputusan yang diambil oleh sang raja.
Ada yang aneh lagi, dalam surat undangan yang disampaikan kepada petani penggarap itu acara Mediasi oleh KAN Mungo tempat di Balai Adat.
Mediasi nya antara siapa dengan siapa yang dilakukan KAN, tidak ada pihak lawan petani.
Tampaknya sikap ketua KAN ini berniat untuk mempolisikan warga atau anak kemenakannya. Karena pada tgl 3 Nop 2025 lalu 19 orang ini juga sudah diundang Polres Payakumbuh terkait Tanah Ulayat ini.
Karena hal ini menyangkut tanah adat, Nahar Sago bermohon kepada kepolisian agar musyawarah ini dilakukan saja di tingkat nagari. Karena antara masyarakat dengan pemuka adat dan pemerintahan nagari tidak ada komunikasi.
Atas permintaan itu pihak kepolisian mempersilahkan urung rembuk di nagari, karena pihak kepolisian menilai kusut ini berawal dari ketidak adaannya keterbukaan informasi dengan masyarakat oleh ketua KAN, Wali nagari dan Bamus di nagari Mungo
Akhirnya pertemuan di Balai Adat Senin 17 Nep 2025 itu tidak ada membuahkan hasil, hanya sebatas menyampaikan unek-unek kepada warga dan sebaliknya ketua KAN dan pemerintahan nagari. Notulen rapat pun tidak ada dibuat oleh sipembuat acara.
Menghadapi eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Payakumbuh yang belum ada kepastian waktunya, cukup mengherankan warga, fasalnya yang akan di eksekusi itu tidak pada objek sengketa,akan tetapi ditentukan setelah putusan MK keluar. Salah satu contoh lahan yang berhadapan dengan Masjid Denzipur 2, tanah tersebut menurut mantan kepala sekolah SNAKMA Sarbaini milik sekolah dan dijadikan kebun rumput untuk praktek. Akibat diambil alih oleh warga,sang kepala sekolah Sarbaini mempolisikan beberapa orang warga yang dituduh menyerobot tanah sekolah SNAKMA atas restu dari ketua KAN dan wali nagari Dt.Rajo Panghulu.
Andai kata pihak ketua KAN dan wali nagari beriktikad baik terhadap warga penggarap Tanah Ulayat itu, apa salahnya mereka yang punya kendali mengingatkan warga agar jangan digarap lahan ini karena dalam sengketa.

Beginilah suasana ketua KAN Mungo Dt.Pucuak memperlakukan warganya bagaikan menyidangkan kasus pelanggar adat berat disuruh duduk di tengah-tengah yang dikelilingi para Ninik mamak lain.
Pertemuan ini sengaja waktunya dipersingkat pimpinan sidang, barang kali sebagai upaya agar warga tidak terlalu banyak bersuara yang mungkin dibarengi dengan nada emosi lainnya.
Kesepakatan untuk dilaksanakan eksekusi belum membuahkan hasil, fasalnya pihak ketua KAN dan wali nagari masih belum memberikan jawaban pasti untuk mencabut kembali pernyataan Hibah tanah yang objek perkara kepada pihaklawan perkara.*******
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan