Inilah semua orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pengukuran tanah Ulayat nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang yang akan menjadi hak pemerintah.
Walikota Zulmaeta berada bagian tengah dengan rasa gembira setelah selesai acara pengukuran.
Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Kendati tiada angin dan tiada ribut, proses pengukuran tanah pasar kota Payakumbuh Senin 29 Desember 2025 berjalan sukses dan lancar yang dilakukan oleh BPN setempat untuk diterbitkan sertifikatnya.
Kendati ada penolakan dari sebagian ninik mamak Koto Nan Ampek soal tanah ulayat nagari bak angin lalu saja. Buktinya, Pemko Payakumbuh dan petugas dari kantor ATR/BPN tetap bersikukuh jalan terus mengukur tanah pasar pusat pertokoan Payakumbuh yang terbakar 26 Oktober lalu, yang dihadiri oleh beberapa niniak mamak dari nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang serta OPD terkait.
Dari surat undangan Pemko Payakumbuh yang diperoleh media disebutkan bahwa pengukuran ini adalah untuk proses sertifikasi tanah. Karena itu sejumlah pihak diundang oleh Sekdako Payakumbuh Ridha Ananda untuk dapat hadir menyaksikan pengukuran.
Walikota Zulmaeta ketika ditanyakan kepadanya tentang berapa luas hasil pengukuran oleh tim BPN, hanya ia balas dengan kalimat di BPN pak.
Menyikapi aksi pengukuran tanah hak ulayat nagari ini, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek dt.Simarajo Lelo Sekretaris team Tanah Ulayat atau team advokasi pengelolaan aset nagari Koto Nan Ampek mengatakan, kendatipun sudah ada surat kesepakatan yang dibuat di kantor KPK RI 22 Des lalu itu yang ditanda tangani oleh Ketua KAN Koto Nan Gadang : Eldi Yusri. Dt. Mangkuto Nan Putiah dan ketua KAN Koto Nan Ampek diwakili oleh Makmur Asykarullah Dt. Sinaro Kayo selalu Ka ampek Suku di Koto nan Ampek, itu dianggap sebagai pendapat pribadinya Makmur Asykarullah mereka tidak membawa suara banyak niniak mamak Koto Nan Ampek jelas dt.Simaraj0 Lelo kepada media ini melalui telponnya.
Dt.Simarajo Lelo mempertanyakan sikap walikota Zulmaeta yang ngotot untuk mensertifikatkan Tanah Ulayat nagari tempat dibangunnya pasar Payakumbuh.
Kami tidak menghalangi membangun kembali yang terbakar itu,tapi kenapa Pemko memaksakan kehendaknya untuk mensertifikatkan Tanah Ulayat kami atas nama pemerintah. Pada hal selama ini aman-aman saja Pemko membangun dan pedagang mendapatkan haknya berjualan.
Kami selama ini tidak merasa gembira bila diberi dan tidak merasa rugi bila tidak dapat, artinya dari hasil pendapatan pasar itu pihak niniak mamak Koto Nan Ampek bersikap demikian sejak dulunya.
Ada yang lebih menyedihkan bagi kami kata dt.Simarajo Lelo yang gigih mempertahankan hak Ulayat ini, yaitu kenapa tiga orang pejabat tinggi di Pemko Payakumbuh yakni walikota Zulmaeta, wakilnya Eldaswarman dan Sekda Ridha Ananda ketiganya adalah urang sumando di Payakumbuh.
Seharusnya ketiga orang ini bersikap dengan bijak apalagi walikota Zulmaeta adalah seorang niniak mamak di kampungnya yang tahu dengan hereng jo gendeng, tahu dirantiang yang akan menusuk dan tahu yang di atas akan maimpok.
Menurut Dt.Simarajo Lelo ado empat sikap pada seorang urang sumando yakni : Sumando Lapiak buruak, kedua sumando langau hijau, ketiga sumando kacang miang dan ka ampek adolah sumando miniak-mamak.
Hendaknya mereka yang bertiga itu jadilah sebagai sumando niniak- mamak. Kapai tampek babarito, la pulang tampek batanyo, kusuik yang akan manyalasai, karuah yang akan menjernihkan.
Jangan pakaikan sifat sumando langau hijau, sudah nyo tinggakan cirik busuaknyo nyo tabang. Diibaratkan dt.Simarajo Lelo ketiga pejabat yang urang sumando di Payakumbuh ini, bagaikan seekor lalat atau langau hijau.
Karena, jabatan itu tidak akan selamanya mereka duduki.habis jadwal kursi ditinggalkan dan penyakit yang ditinggalkan terkait Tanah Ulayat yang disertifikatkan mereka akan jadi persoalan kemudian hari bagi generasi berikutnya.
Secara panjang lebar diutarakan oleh dt.Simarajo Lelo, bahwa kami di nagari Koto Nan Ampek tidak akan menyetujui mengalihkan status tanah Ulayat kami, karena kami hanya mewarisi dari nenek moyang yang melaco dulu.
Apalagi kepetusan yang buat di gedung KPK RI itu bukanlah hasil musyawarah dengan Niniak Mamak sebagai pemegang kedaulatan hak tanah ulayat.
Lain halnya komentar dan pendapat dari Wendra Yunaldi.SH, bahwa tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto Nan Ompek, makanya kami perjuangkan. Jangan kangkangi hak hak Ulayat kami tegas dosen Universitas Muhammadiyah Sumbar yang dalam kesibukannya tetap menanggapi perseolan tanah Ulayat nagari Koto Nan Ampek yang bakal disertifikatkan Walikota menjadi hak pemerintah.
Hendaknya walikota menepati janjinya ketika kampanye Pilkada lalu, bahwa pihak Zulmaeta akan mempertahankan hak-hak adat termasuk hak Tanah Ulayat ini jelas Wendra.
Sebagai seorang kepala daerah mereka tidak bisa berbuat sesuka hatinya dan melanggar akan hak orang lain, apalagi walikota ini orangnya suka berkata kasar yang bisa merusak Marwah seorang niniak-mamak di tengah masyarakat seperti baru-baru ini ada kalimat Biar anjing menggonggong , kafilah tetap lalu.
Bila diartikan kalimat ini sangat menusuk hati bukan hanya kalangan niniak-mamak, akan tetapi masyarakat juga akan terdinggung jelas Wendra.SH yang putra dari nagari Koto Nan Ampek itu.
Tokoh dan putra nagari Koto Nan Ampek yang juga tidak setuju dari awal untuk disertifikatkan Tanah Ulayat nagari ini oleh Pemko, masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang undang,” kata Niniak Mamak Koto Nan Ampek Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam dalam siaran persnya, Senin (29/12/2025) pagi.
Menurut Anton Permana Dt. Hitam, tindakan Wali Kota Payakumbuh ini hanya akan mempertinggi tempat jatuhnya saja. Mengangkangi hukum adat serta adat istiadat salingka nagari di Nagari Koto Nan Ampek ini semakin memperlihatkan ketidak pahaman Wali Kota terhadap asal usul dan permasalahan tanah hak ulayat yang menjadi Pasar Sarikat dulu.
Saya kasihan saja dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan yang lengkap oleh lingkaran terdekatnya dan OPD terkait serta dari pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu agar proyek ratusan miliar rupiah ini segera berjalan.
Sikap arogansi ini akan dibayar mahal di kemudian hari,” kata Anton Permana Dt. Hitam, doktor Ilmu Pemerintahan jebolan STPDN Jakarta ini.
Niniak Mamak Koto Nan Ampek seperti diberitakan sebelumnya telah sepakat akan menempuh jalur hukum atas proses Sertifikat Hak Pakai yang tanpa musyawarah Niniak Mamak nagari ini. Gugatan akan dilaksanakan melalui Tim Advokasi yang telah dibentuk.
“Mengantisipasi tindakan lebih jauh, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah menyampaikan Surat Permohonan Blokir atas semua proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh pada tanggal 19 Desember 2025 kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh.

Inilah semua orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pengukuran tanah Ulayat nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Godang yang akan menjadi hak pemerintah.
Walikota Zulmaeta berada bagian tengah dengan rasa gembira setelah selesai acara pengukuran.
Jika blokir ini tidak diindahkan tentu akan juga berhadapan dengan hukum,” kata Anton Permana Dt. Hitam lagi.
Kata Anton Permana Dt. Hitam, siapa yang menabur angin maka tentu dia juga yang akan menuai badai. Sudah banyak contoh para pejabat maupun kepala daerah, yang karena ambisi dan arogansi ketika berkuasa, justru menerima balasannya di ujung kekuasaannya atau malah ketika sudah tidak berkuasa lagi.
Ada yang dipenjara karena kasus hukum, ada yang sakit-sakitan tak jelas dan ada pula yang mendapatkan hukuman sosial di masyarakat.
Diingatkan Anton Permana Datuak Hitam bahwa yang diperjuangkannya ini jauh dari kepentingan pribadi. Ini adalah perjuangan tanah hak ulayat nagari, tanah sakti batuah milik rakyat, milik bersama. Kalau hak masyarakat nagari ini dirampas dengan paksa maka Insya Allah pasti akan berdampak buruk pada kehidupan si pelaku serta anak cucunya di kemudian hari.
Perlu saya tegaskan lagi bahwa Niniak Mamak tidak anti pembangunan pasar. Malah sangat berterima kasih kepada pemerintah. Namun lalui proses bajanjang naik batanggo turun. Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat. Jangan dicomot saja oknum yang mengaku Niniak Mamak dan jangan pula Niniak Mamak diadu domba sesamanya atau dengan pedagang korban kebakaran pasar. Kami Niniak Mamak ini adalah pemegang hak tanah ulayat dan bukan anak buah Wali Kota,” tegas Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam. (NS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan