Termasuk nama nama kecil angku lareh, si rancak Dt. Rajo Mangkuto Nan panjang, Suku Dalimo Balai Kaliki Koto Nan Gadang dan angku lareh Dt. Simarajo Nan garang Suku Koto Balai Godang,
Salah seorang ninik-mamak nagari Koto Nan Godag pendiri pasar Payakumbuh waktu pemerintahan Hindia Belanda. Poto: Dok KAN

Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Tepat hari Kamis 1 Januari 2026 dilakukan musyawarah di kantor Kerapatan Adat Nagari ( KAN) Koto Nan Godang Payakumbuh Utara yang dihadiri oleh empat jinih/unsur yakni dari unsur niniak-mamak, ulama, cerdik pandai dan pemuda.

Dalam agenda pertemuan tersebut sesuai undangan ketua KAN Koto Nan Godang Eldiyusri Dt.Mangkuto Nan Putiah untuk membahas kembali persoalan Tanah Ulayat nagari Koto Nan Godang di pasar induk Payakumbuh yang bakal dibuatkan sertifikat oleh pemerintah kota Payakumbuh.

Kendati telah dilakukan penanda tanganan kesepakatan bersama di kantor KPK RI 22 Desember lalu oleh ketua KAN nagari Koto Nan Godang,Koto Nan Ampek dan Walikota dan berlanjut telah dilakukan pengukuran tanah oleh tim BPN 29 Desember 2025, namun untuk mendapatkan kesepahaman bak andai-andai seorang niniak mamak picak nak bisa dilayangkan, bulek nak bisa digolekan maka dilakukanlah musyawarah di balai Adat Koto Nan Godang yang menghadirkan dari empat unsur tadi untuk menanggapi hal yang telah dilakukan oleh Pemko Payakumbuh tersebut.

Hasil dari pertemuan tersebut kita berharap dapat melahirkan hal-hal yang menyejukkan kedua belah pihak antara niniak-mamak niniak-mamak,ulama, cerdik pandai,pmuda dan Pemko Payakumbuh sendiri kata D.Bijo Nan Hitam niniak-mamak dari Koto Nan Godang.

Dampak dari telah dilakukan pengukuran tanah Ulayat di pasar Payakumbuh itu, menurut walikota memang terjadi
Pro Kontra, yang kontra itu datang dari orang Busuak hati dan Mengigau.

Sesuai dengan pernyataan kontroversialnya tempo hari yang menyebut “anjing menggonggong kafilah berlalu,” Walikota Payakumbuh DR Zulmaita, melakukan pengukuran tanah pusat pertokoan pasar Payakumbuh, Senin (29/12/25), bersama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah Niniak Mamak dari duo Nagari, masing masing Koto Nan Gadang serta Koto Nan Ompek, Sang Wako Payakumbuh melakukan pengukuran tanah pusat pertokoan untuk percepatan pembangunan pertokoan pasar blok Barat yang beberapa hari lalu sempat dibakar.

Dalam keterangannya Zulmaita, menyebutkan pengukuran bertujuan demi kepastian status lahan menjadi prasyarat utama agar pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembangunan pasar, ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya salah satu Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek , DR Anton Permana Dt Hitam, sempat mengingatkan sang Walikota Payakumbuh, DR Zulmaita, agar berhati hati dan jangan gegabah mengambil tindakan sepihak terkait status lahan pasar blok barat yang merupakan tanah ulayat Nagari.

Dalam pers rilisnya, DR Anton Permana Dt Hitam, meminta agar persoalan lahan pasar Payakumbuh Blok Barat yang sempat dibakar tersebut harus dijelaskan kedudukannya secara transparan kepada masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, paparnya.
Dijelaskannya masyarakat adat Koto Nan Ampek, tidak menentang pembangunan pasar di lahan tanah ulayat nagari,
silahkan bangun. Kami sama sekali tidak menolak bahkan kami berharap agar segera dibangun ungkap Anton Permana Dt Hitam.
Akan tetapi sebelum proses dimulai, jika Walikota sebagai “Kafilah” pemimpin masyarakat kota yang beradab dan beradat tentu tidak akan menggunakan cara culas menguasai tanah ulayat anak nagari dengan modus ingin menyegerakan pembangunan pasar demi hajat orang banyak.

Seharusnya Walikota mendatangai Balai Adat mengajak seluruh Niniak Mamak, Nagari Koto Nan Ampek, untuk bermusyawarah demi pembangunan dan kemajuan kota Payakumbuh, bebernya dalam pers rilisnya beberapa hari lalu.

Sementara disisi lain, terkait proses pembangunan blok Barat pasar Payakumbuh yang dimulai dengan pemagaran , pengukuran lahan yang dilakukan Walikota bersama BPN, mendapat dukungan oleh beberapa masyarakat adat Nagari Koto Nan Ampek, sendiri.
Adalah Y Dt Penghulu Rajo Nan Hitam, Ketua KAN Balai Adat Koto Nan Ampek, dan Hendrayani Dt Rajo Imbang mengungkapkan jika mereka (Niniak Mamak Koto Nan Ampek) bersama Niniak Mamak Koto Nan Gadang, mendukung langkah Pemko Payakumbuh, dan BPN, melakukan proses pembangunan pasar terutama di pertokoan yang sempat terjadinya insiden kebakaran 26 Okt 2025.

Namun pandangan berbeda datang dari Paga Parik Anak Nagari Koto Nan Ompek, Dr Wendra Yunaldi. Berpandangan sama dengan Anton Permana, Dt Hitam, Wendra menilai Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Walikota dan pembantu utamanya dinilai grasa grusu tak paham aturan dan cendrung mengabaikan hak masyarakat adat Nagari Koto Nan Ampek, bebernya.

Namun Walikota sebagai Pemimpin harusnya paham dengan keberadaan masyarakat adat,dan berjanji akan tetap memperjuangkan hak-hak adat sesuai dengan kondisi adat salingka nagari, artinya berbeda tapi tetap sama.
Namun ketika kemenangan telah ditangan justru malah mereduksi hukum masyarakat adat,” ungkapnya mengatakan.

Lebih jauh ia memaparkan melalui ponselnya bahwa pembangunan pasar, banyak Ninik mamak Koto Nan Ampek mengaku yang tidak sependapat dengan aksi sepihak Pemko yang dinilai memakai cara VOC sebelum kemerdekaan dengan memilah keberadaan para penghulu yang sifatnya adu domba anak nagari demi kepentingan sepihak.
Dirinya menilai persoalan pembangunan pertokoan di lahan tanah ulayat, bukanlah persoalan sepele. Banyak pemimpin tumbang akibat bermain main dengan tanah ulayat. Bagi Wendra yang juga merupakan dosen Universitas Muhammadyah Bukittinggi tersebut, persoalan ini tak akan berlarut dan meruncing jika Walikota paham dengan ilmu tata kelola negara dan hukum masyarakat adat.

Selain itu pelontaran kata “Anjing menggonggong Kafilah Berlalu” oleh Walikota dinilai vulgar dan melukai masyarakat adat, ungkap Wenda Yunaldi.
Secara implisit ungkapan yang dilontarkan oleh Zulmaita, tersebut memaknai seakan akan masyarakat adat yang tidak sependapat dengan langkah yang bersangkutan dianggap hewan najis.

Tentu kita perlu menanyakan apakah Walikota Payakumbuh tersebut orang yang beradab dan beradat, ujarnya tegas.
Terakhir Wendra Yunaldi, mengaku ia bersama mayoritas Niniak Mamak, Nagari Koto Nan Ampek, akan mempersiapkan langkah hukum terkait aksi sepihak Walikota dan BPN tersebut yang tidak mengindahkan peringatan masyarakat adat, tutupnya.

Lain halnya yang sampaikan oleh yang diutarakan oleh Sekretaris aset nagari Koto Nan Ampek Dt.Simarajo Lelo,
kami selama ini tidak merasa gembira bila diberi dan tidak merasa rugi bila tidak dapat, artinya dari hasil pendapatan pasar itu pihak niniak mamak Koto Nan Ampek bersikap demikian sejak dulunya.

Ada yang lebih menyedihkan bagi kami kata dt.Simarajo Lelo yang gigih mempertahankan hak Ulayat ini, yaitu kenapa tiga orang pejabat tinggi di Pemko Payakumbuh yakni walikota Zulmaeta, wakilnya Eldaswarman dan Sekda Ridha Ananda ketiganya adalah urang sumando di Payakumbuh. Tetapi kenapa mereka-mereka ini tidak mau mempertahankan akan hak-hak kaum adat dan masyarakat di dua nagari ini.

Seharusnya ketiga orang ini bersikap dengan bijak apalagi walikota Zulmaeta adalah seorang niniak mamak di kampungnya yang tahu dengan hereng jo gendeng, tahu dirantiang yang akan menusuk dan tahu yang di atas akan maimpok.

Menurut Dt.Simarajo Lelo ado empat sikap pada seorang urang sumando yakni : Sumando Lapiak buruak, kedua sumando langau hijau, ketiga sumando kacang miang dan ka ampek adolah sumando miniak-mamak.
Ketiga petinggi di nagari ini hendaknya jadilah sebagai sumando niniak- mamak. Kapai tampek batanyo, la pulang tampek babarito, kusuik yang akan manyalasai, karuah yang akan menjernihkan.
Jangan pakaikan sifat sumando langau hijau, sudah nyo tinggakan cirik busuaknyo nyo tabang. Diibaratkan dt.Simarajo Lelo ketiga pejabat yang urang sumando di Payakumbuh ini, bagaikan seekor lalat atau langau hijau.

Karena, jabatan itu tidak akan selamanya mereka duduki.habis jadwal kursi ditinggalkan dan penyakit yang ditinggalkan terkait Tanah Ulayat yang disertifikatkan mereka akan jadi persoalan kemudian hari bagi generasi berikutnya.

Termasuk nama nama kecil angku lareh, si rancak Dt. Rajo Mangkuto Nan panjang, Suku Dalimo Balai Kaliki Koto Nan Gadang dan angku lareh Dt. Simarajo Nan garang Suku Koto Balai Godang,
Salah seorang ninik-mamak nagari Koto Nan Godag pendiri pasar Payakumbuh waktu pemerintahan Hindia Belanda. Poto: Dok KAN

Secara panjang lebar diutarakan oleh dt.Simarajo Lelo, bahwa kami di nagari Koto Nan Ampek tidak akan menyetujui mengalihkan status tanah Ulayat kami, karena kami hanya mewarisi dari nenek moyang yang melaco dulu, kini harus mamaliharo dan tidak akan segampang itu mengalihkan hak kepada pemerintah.

Kepetusan yang buat di gedung KPK RI itu bukanlah hasil musyawarah dengan Niniak Mamak sebagai pemegang kedaulatan hak tanah ulayat. Seharusnya mufakat itu dilakukan di balai adat secara terbuka, bukan di gedung KPK RI yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah adat Minangkabau.
Lain pula dengan sikap Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam dalam siaran persnya, Senin (29/12/2025) pagi putra nagari Koto Nan Ampek yang juga tidak setuju dari awal untuk disertifikatkan Tanah Ulayat nagari ini oleh Pemko, masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang undang.

Menurut Anton Permana Dt. Hitam, tindakan Wali Kota Payakumbuh ini hanya akan mempertinggi tempat jatuhnya saja. Mengangkangi hukum adat serta adat istiadat salingka nagari di Nagari Koto Nan Ampek ini semakin memperlihatkan ketidak pahaman Wali Kota terhadap asal usul dan permasalahan tanah hak ulayat yang menjadi Pasar Sarikat dulu.
Sampai berita ini di turunkan , belum diketahui hasil musyawarah yang dilakukan KAN Koto Nan Godang dengan AmpeKAN Koto Nan Godang Musyawarah Bahas Hak Ulayat Adat di Pasar Payakumbuh,

Pemko Robah Statusnya Jadi Hak Pakai.k jinih di balai adat Balai Gadang.( NS )


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.