Pengukuran Tanah Ulayat nagari di pasar Payakumbuh oleh BPN Berbuah Pahit, Pemko Maju Tak Gentar.
Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Reaksi keras semangkin bertambah setelah Pemko melakukan pengukuran atas Tanah Ulayat nagari pada pasar Payakumbuh ditambah lagi dengan pernyataan seorang Niniak-mamak yang baru dilantik bernama Zeki Oktariza Dt Paduko Sati Marajo di salah satu media online Liputan Kini.
Perilaku kurang sehat ini, Zeki mengklaim bahwa, permasalahan tanah ulayat pasar syarikat sudah sah sesuai perjalanan adat Nagari Koto Nan Ompek, karena sudah disetujui oleh Ka Ompek Suku.
Sontak pernyataan ini, semakin menyulut tensi dan amarah para Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat, bahkan Bundo Kanduang yang sudah cukup bersabar selama ini.
Pernyataan keras, pertama keluar dari Dt. Simarajo Lelo yang mengatakan, bahwa ia selaku Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek yang ditugaskan mengurusi tanah ulayat pasar syarikat ini berdasarkan hasil mufakat Nagari pada tanggal 8 Desember yang lalu, juga merasa kaget dan heran, kapan pula para Ka Ompek Suku berkumpul, bermufakat terkait masalah pasar syarikat tersebut.

Pengukuran Tanah Ulayat nagari di pasar Payakumbuh oleh BPN Berbuah Pahit, Pemko Maju Tak Gentar.
“Dalam hal ini saja sudah ada kesalahan fatal dan semacam itikad tidak baik kalau memang hal ini terjadi,” jelas Dt. Simarajo Lelo.
Begitu juga para Tuo Kampung seperti Almaisyar Dt Bangso Rajo Nan Kuniang. “Saya selaku Tuo Kampuang pasukuan Simabua, juga tidak ada dapat kabar bahkan informasi kalau sudah ada kesepakatan Ka Ompek Suku. Setahu saya, sesuai adat yang berlaku di salingka Nagari Koto Nan Ompek, adalah keselarasan Bodi Chaniago yang mambusek dari bumi, bajanjang naiak, baturun tanggo.
Artinya, sebelum sampai Ka Ompek Suku, semua persoalan nagari mesti melalui para Tuo Kampuang dahulu,” tegas Almaisyar Dt. Bangso Rajo Nan Kuniang.
Begitu juga dengan Tuo Kampuang pasukuan Piliang, Salman Dt. Mahudun. “Sampai saat ini setahu saya permasalahan tanah ulayat ini diserahkan pada tim aset yang sudah ditunjuk berdasarkan mufakat untuk mengurus HPL ke kantor BPN,” jelas Datuk Mahudun menegaskan.
Seorang lagi niniak-mamak Ka Ompek Suku Datuak Rajo Mantiko Alam yang menyatakan tegas bahwa tidak ada kesepakatan sama sekali atau kata-kata yang menyatakan Ka Ompek Suku menyerahkan Hak Pakai kepada Pemko Payakumbuh.
“Artinya klaim sepihak dari Zeki Oktariza Datuak Paduko Sati Marajo juga perlu dan patut di pertanyakan kembali keabsahannya, Jangan sampai dianggap sebagai pembohongan publik jilid kedua,” ucap Datuak Sati Nan Balopiah yang juga sebagai Tuo Kampuang Adat.
Pernyataan-pernyataan sikap yang seringkali disampaikan oleh niniak mamak putra Koto Nan Ompek Dr.Anton Permana Dt.Hitam, bahwa permasalahan konflik dan perang statemen terkait pasar syarikat ini semakin panas, sejak Pemko melaksanakan pengukuran melibatkan BPN. Padahal menurut keterangan Dt. Simarajo Lelo sebelumnya, bahwa Niniak Mamak Nagari sudah mengajukan surat pemblokiran ke kantor BPN di Tanjuang Pauh. Namun Pemko Payakumbuh tetap bersikukuh melanjutkan pengurusan HP ke kantor BPN.
Pemko Payakumbuh menempuh cara apapun ia lakukan asalkan bisa mendapatkan legalitas yang berkekuatan hukum yakni Sertifikat atas nama pemerintah yang bakal menjadi sebuah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan kembali pasar yang terbakar 26 Oktober lalu.
Sedangkan kubu yang kontra tetap menyatakan bahwa tanah pasar syarikat adalah tanah ulayat Nagari yang dijamin konstitusi. Adapun Niniak Mamak yang setuju ke pihak Pemko itu adalah dianggap tidak sah dan bertentangan dengan cara dan adat istiadat yang berlaku di Nagari Koto Nan Ompek. Niniak Mamak berpendapat bahwa kesepakatan diambil harus secara terbuka, transparan, dilaksanakan di Balai adat dan tidak dilakukan sembunyi sembunyi dalam ketiak baju.
“Sudah terlihat dugaan upaya-upaya adu domba, serta pembohongan publik yang di lakukan oleh oknum Niniak Mamak dan oknum Pemko Payakumbuh, ini harus diwaspadai jangan sampai kita Niniak Mamak diadu domba,” jelas Magister Ilmu Hukum Adat jebolan Unand ini.
“Sebagai akademisi yang dalam tesis saya kebetulan terkait adat salingka Nagari Koto Nan Ompek sudah berulang kali saya sampaikan, bahwa Hukum Agraria yang berlaku pada tanah ulayat adalah hukum adat setempat, susuai UUPA nomor 5 Tahun 1965. Dan penyelesaiannya sebenarnya juga sederhana, yaitu pihak Wali Kota Payakumbuh datang ke Balai Adat, bermusyawarah dan bermufakat secara transparan, terbuka untuk umum, selesai masalah.
Namun masalahnya saya lihat, ada semacam ego sentimen, arogansi, atau bisa saja ketidak pahaman sehingga menganggap pihak Niniak Mamak yang kontra dianggap sebagai musuh, orang sakit hati dan yang mencari keuntungan pribadi Ini sudah salah besar,” tegas tokoh yang saat ini banyak berkiprah di Jakarta.
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Dr Wendra Yunaldi juga ikut memberikan pendapat di salah satu media online. “Sepertinya Walikota kurang memahami bagaimana kedudukan dan status tanah ulayat di Minangkabau. Dimana, status tanah ulayat ini di jamin langsung oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 18 (ayat) 2 dan 6 tentang pengakuan negara atas hak asal usul daerah yang sudah ada sebelum negara Indonesia ini ada. Dan Pasar Syarikat Payakumbuh ini, sudah ada jauh sebelum negara ini ada,” kata Wendra Yunaldi.

Inilah wajah-wajah niniak – mamak yang dengan Pemko Payakumbuh untuk diberikan hak pakai kepada pemerintah atas Tanah Ulayat nagari di pasar induk Payakumbuh untuk diterbitkannya seritifat atas nama pemerintah. Poto ini sehabis membahas persiapan adminitrasi pembagian hasil pasar yang akan dibawa ke notaris antara Pemko dan niniak mamak Koto nan Ompek dan koto Nan Godang
Terakhir, Dt Asa Dirajo sebagai salah satu Niniak Mamak senior dan mantan Ketua KAN Koto Nan Ompek. Untuk menyikapi perbedaan pendapat ini tidak meluas, beliau dengan beberapa Niniak Mamak yang lain akan mengadakan Rapat Akbar Nagari untuk membahas hal ini secara terbuka. Sekaligus do’a bersama menyambut bulan Ramadhan yang akan datang.
Hari Jumat 2 Januari 2026, oleh para niniak mamak yang terlibat menyetujui diperbolehkannya Pemko mensertifikatkan Tanah Ulayat tersebut, talah melakukan pembuatan konsep surat di balai adat Koto Nan Ompek yang akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak walikota Zulmaeta dan ketua-ketua KAN tentang perjanjian bagi hasil pasar di hadapan notaris. ( NS )




Tinggalkan Balasan