Tiga orang tokoh anak nagari Koto Nan Ompek Payakumbuh Barat yang gigih memperjuangkan hak Tanah Ulayat nagari di pasar Payakumbuh.Dr.Anton Permana S.IP.MH l, Ir.H.Almaisyar Dt.Bangsi Dirajo Nan Kuniang Tuo Kampuang, dan Wendra Yunaldi.SH
Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Kendati telah melewati kesepakatan akhir pemberian izin pembangunan kembali eks Pasar Payakumbuh yang terbakar 26 Oktober 2025 dan disertifikatkannya lahan tersebut atas nama Pemko sebagai Hak Pakai yang ditandai dengan penanda tanganan surat perjanjian bagi hasil antara Pemko dengan KAN duwa Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek dihadapan Notaris Senin (5/1 ) di kantor walikota.
Namun hal itu masih belum dapat dikatakan, masih dapat dikatakan masih abu-abu atau masih ada noda hitam di atar kertas putih.
Hal ini dibuktikan dengan masih adanya sebuah pernyataan yang lahir beberapa kali dari pitra-putra anak nagari Koto Nan Ompek yang media ini melampirkan secara lengkap atau relis yang di tulis Dr H Anton Permana, S.IP.,MH
Draft Press Realese counter jawaban berita Pemko diatas :
Niniak Mamak Koto Nan Ompek Kompak dan Serentak Menolak Kesepakatan “Sepihak” Pemko Payakumbuh dengan “oknum” Niniak Mamak yang Mencatut Nama Nagari !
Niniak Mamak Koto Nan Ompek : Kesepakatan Pemko dengan segelintir “oknum” Niniak Mamak Koto Nan Ompek kami anggap TIDAK ADA !
Niniak Mamak Koto Nan Ompek : Siap Hadang Siapa Saja yang ingin Merampas Tanah Ulayat Pasar Syarikat !
Kisruh terkait pasar syarikat kota Payakumbuh semakin memanas. Setelah hari ini, di beritakan bahwa Pemko Payakumbuh sudah menanda tangani kesepakatan dan mengundang para Niniak Mamak duo Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nam Ompek terkait tanah ulayat pasar syarikat.
Namun, pihak Niniak Mamak dari Koto Nan Ompek, kembali dengan tegas menyatakan bahwa, menganggap kesepakatan tersebut tidak pernah ada karena menyalahi aturan adat yang berlaku di adat salingka nagari Kota Payakumbuh.
Tak tahan melihat kisruh dan perdebatan antara sesama Niniak Mamak, akhirnya salah seorang Tokoh Niniak Mamak senior (sepuh) yang juga merupakan Guru Adat Minangkabau dari kelurahan Tanjuang Pauah Koto Nan Ompek, dengan tegas menyatakan bahwa, “ Perlu saya luruskan kembali, kalau terkait aset tanah ulayat Nagari yang berlaku itu adalah aturan adat bukan perjalanan adat. Artinya, keputusan tertinggi itu ada pada musyawarah dan mufakat Adat yang di adakan oleh Urang Ompek Jiniah, yaitu para Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, sarato Bundo Kanduang, bahkan masyarakat umum secara terbuka di atas Balai. Artinya, Ka Ompek Suku tidak bisa sepihak mengambil keputusan tanpa mandat dan mufakat dari Nagari “. Jelas beliau melalui wawancara singkat dengan awak media.
Selanjutnya, Sekretaris Tim Aset Nagari, Dt Simarajo Lelo juga menyatakan, Niniak Mamak yang hadir di undangan Pemko tersebut adalah atas nama personal, bukan atas nama perwakilan Nagari. Bahkan ada yang masih merasa jadi Ketua KAN padahal tidak menjabat lagi, karena sudah ada secara de facto ketua KAN terpilih yaitu Dt Rajo Sinaro.
Ir. H. Almaisyar Dt Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang juga menambahkan. Mereka yang hadir hanya mencatut nama Nagari untuk kepentingan pribadi tertentu. Karena Pleno Nagari sudah tegas memutuskan akan tetap mengurus HPL untuk kepastian hukum tanah ulayat, dan di lakukan oleh Tim Aset yang sudah di tunjuk.
Begitu juga pernyataan Tedy Dt Mangkuto Dirajo berkata, “ Bagaimana mungkin mereka bisa klaim mengatas namakan Nagari, sedangkan dua orang Ka Ompek suku saja seperti Teguh Dt Rajo Mantiko Alam serta Noferi Dt Bandaro Hitam tidak mau hadir. Begitu juga Ketua KAN terpilih Dt Rajo Sinaro yang juga tidak hadir.
Tokoh Nasional yang juga putera asli Koto Nan Ompek, Dr H Anton Permana, S.IP.,MH ketika di konfirmasi melalui WA juga memberikan tanggapan. Pertemuan yang di lakukan Pemko Payakumbuh dengan sekelompok Niniak Mamak khususnya yang dari Koto Nan Ompek tidak akan berdampak apa-apa terhadap upaya mereka yang ingin memaksakan kehendak merampas secara halus Tanah Ulayat Nagari melalui “drama” pengurusan HP ke BPN.
Karena, segala upaya mereka itu insyaAllah akan mudah kita patahkan. Baik itu secara aturan hukum adat salingka Nagari, dan juga sekalipun masuk ke ranah pengadilan hukum positif apakah itu PTUN maupun perdata nantinya. Jelas lulusan Magister Ilmu Hukum UNAND dan Doktoral IPDN ini.
Praktisi hukum yang juga pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah DR Wendra Yunaldi, dalam realese nya juga berulang kali mengatakan, Kalau Walikotanya mau bijaksana dan di beri info masukan yang benar oleh orang sekitarnya, permasalahan ini akan jadi sederhana. Tinggal duduak marapak dengan para Niniak Mamak sesuai aturan adat yang berlaku, tidak di lakukan sepihak dan pilih pilih. Selesai masalah. Dari pada nanti berlanjut ke meja pengadilan yang sudah pasti akan menguras energi, waktu dan pikiran. Jelas putera asli Koto Nan Ompek ini.
Tarik menarik dan perdebatan terkait tanah ulayat pasar syarikat ini sepertinya akan terus berlanjut. Karena dua kubu saling bersitungkin menyampaikan kedudukannya yang paling benar.
Dan informasinya. Pihak Niniak Mamak Koto Nan Ompek, akan mengadakan rapat pleno akbar Nagari, pada tanggal 9 Januari nanti untuk berkumpul dan merapatkan barisan untuk menyikapi persoalan ini.
AP Dt Hitam, selaku ketua panitia penyelenggaranya mengatakan. Pleno akbar ini akan merumuskan langkah langkah strategis kedepan untuk bagaimana menyelamatkan tanah ulayat Nagari ini dari segala upaya perampasan sepihak kelompok tertentu. “Konflik ini sudah kami anggap seperti pertarungan Amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam, karena berjuang mempertahankan hak yang mau di rampas orang lain”. Jelas aktifis dan akademisi yang cukup di segani di tingkat nasional tersebut.
Karena Tanah Ulayat ini adalah aset, kehormatan, identitas, dan hak yang wajib hukumnya di jaga dan di lindungi. Sesuai warih nan bajawek tutua nan badonga dari para pendahulu kito sebelumnya. Lanjut AP Dt Hitam dari Jakarta melalui pesan WA nya.

Tiga orang tokoh anak nagari Koto Nan Ompek Payakumbuh Barat yang gigih memperjuangkan hak Tanah Ulayat nagari di pasar Payakumbuh.Dr.Anton Permana S.IP.MH l, Ir.H.Almaisyar Dt.Bangsi Dirajo Nan Kuniang Tuo Kampuang, dan Wendra Yunaldi.SH
Pemerintah daerah dan kaum adat nagari berupaya merumuskan formulasi dan regulasi guna mendapatkan dasar hukum yang adil, mengingat status tanah sebagai milik nagari dan pemerintah sebagai pengguna lahan untuk kepentingan publik.Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dengan ninik mamak Koto Nan Ampek dan Koto Nan Gadang yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), para asisten, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Notaris. Sebanyak 24 ninik mamak hadir sebagai perwakilan dua wilayah adat tersebut.
Di hadapan para ninik mamak, Zulmaeta mengungkapkan bahwa pembangunan kembali pasar tidak memiliki tujuan lain selain menghidupkan kembali pusat perekonomian masyarakat Payakumbuh.
“Sebagai pemerintahan, kami ingin membangun pusat ekonomi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan masyarakat Payakumbuh. Bukan mencari keuntungan. Seluruh pembangunan dilakukan oleh kementerian sebagai ledding sektor, dan kita di daerah adalah penerima manfaat,” ungkap Zulmaeta.
Selain pemaparan rencana pembangunan, pertemuan tersebut juga mengagendakan pembacaan draf isi akta notaris yang akan menjadi dasar kesepakatan antara pihak nagari dan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.
Dalam draf tersebut, pihak pertama adalah ninik mamak sebagai perwakilan kaum adat, sementara pihak kedua adalah Pemerintah Kota Payakumbuh yang diwakili langsung oleh Wali Kota Zulmaeta.
Usai pembacaan draf oleh notaris, salah seorang ninik mamak dari Koto Nan Gadang menyampaikan keberatan terhadap beberapa poin yang dinilai perlu penyempurnaan, karena draf yang telah dipersiapkan niniak mamak dua nagari tidak sama dengan yang telah dipersiapkan oleh Pemko Payakumbuh.
Ninik mamak tersebut juga mengusulkan penambahan sejumlah poin yang telah menjadi kesepakatan internal kaum adat.
Setelah melalui diskusi dan penyampaian masukan dari para ninik mamak, draf akta perjanjian akhirnya disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut menjadi landasan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemangku adat dalam mendukung pembangunan dan penataan kembali pasar demi kepentingan masyarakat luas.
Bagai mana kelanjutan persoalan yang masih belum sebening mata air yang menyembur dari dalam tanah kita akan selalu menginformasikan kepada publik.(NS)




Tinggalkan Balasan