TEMANGGUNG, Berita Merdeka Online — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan program pemerintah pusat mendapat perhatian serius dari warga Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Masyarakat setempat menegaskan dukungan terhadap program tersebut, namun secara tegas menolak jika pembangunannya dilakukan di atas lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Keberatan itu disampaikan para petani penggarap yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun.
Salah satunya, Hadi Supriyanto (60), warga RT 3 RW 3 Dusun Tloyo, Desa Karanggedong yang mewakili 24 penggarap lahan dengan total luas sekitar 5,3 hektare.
Menurutnya, program Sekolah Rakyat merupakan kebijakan yang baik dan patut didukung.
Namun, ia menilai penentuan lokasi di atas lahan pertanian subur tidak tepat, karena bertentangan dengan semangat ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami mendukung penuh Sekolah Rakyat sebagai program Presiden Prabowo Subianto. Tapi kalau harus mengorbankan lahan pertanian kami, itu yang tidak bisa kami terima. Lahan ini subur, menjadi sumber pangan, sekaligus wilayah resapan air yang menjaga mata air di Dusun Tloyo dan sekitarnya,” ujar Yanto sapaan akrabnya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, para penggarap telah menggantungkan hidup dari lahan tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Di tengah gencarnya kampanye ketahanan pangan nasional, para petani justru merasa terancam kehilangan ruang hidupnya.
“Ketahanan pangan selalu digaungkan sebagai prioritas nasional. Kami ini petani kecil, sebagian masih menerima bantuan sosial. Ironis kalau justru kami yang selama ini menjaga pangan malah harus tergusur,” katanya.
Persoalan status lahan juga menjadi sorotan warga. Menurut mereka, tanah tersebut merupakan tanah adat bekas hak barat yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dialihkan tanpa proses dialog yang transparan.
Hal senada disampaikan Yuswadi, yang mendampingi perwakilan warga bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT). Ia menegaskan bahwa penolakan warga murni soal lokasi, bukan terhadap program Sekolah Rakyat itu sendiri.
“Kami mendukung Sekolah Rakyat, tetapi menolak jika dibangun di atas lahan pertanian yang selama ini kami kelola untuk bertahan hidup,” tegasnya.
Ketua GJL GAMAT RI Kota Semarang, Budi Priyono, menyatakan keprihatinannya atas munculnya sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah yang dinilai mendadak dan tidak disosialisasikan kepada warga.
“Warga sudah puluhan tahun menguasai dan mengolah lahan ini. Tiba-tiba muncul sertifikat hak pakai dan rencana pembangunan. Ini tentu mengejutkan dan menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak anti terhadap pembangunan, namun meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi lain yang tidak mengorbankan lahan pertanian produktif.
“Sangat banyak alternatif lahan lain. Jangan sampai pembangunan justru mematikan mata pencaharian petani,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih mengedepankan jalur dialog dan mediasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Namun demikian, langkah hukum tetap menjadi opsi terakhir apabila tidak ditemukan titik temu.
“Jika mediasi tidak berjalan, kami siap menempuh jalur litigasi. Ini menyangkut keadilan agraria dan hak hidup petani,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanggedong, Wahyu Widiyanta, mengakui adanya perbedaan pandangan antara warga penggarap dan rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan komunikatif.
“Kami berharap ada solusi terbaik untuk semua pihak. Program pemerintah bisa berjalan, namun petani juga tidak merasa tersingkir dari lahan yang menjadi sandaran hidup mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi yang intensif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Jalur musyawarah harus dikedepankan. Petani ini sederhana, emosinya dekat. Kalau tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan bisa memicu gesekan di masyarakat,” tambahnya.
Kasus Karanggedong Candirejo kini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria, melindungi petani kecil, dan menjaga konsistensi kebijakan ketahanan pangan.
Warga berharap pembangunan tidak hanya membawa program, tetapi juga menjamin keadilan sosial serta keberlanjutan ruang hidup pedesaan. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan