SEMARANG, Berita Merdeka Online – Persoalan konflik agraria kembali mencuat di Kota Semarang. Totok, warga Kecamatan Banyumanik, mengaku sudah delapan tahun berupaya mengurus sertifikat tanah miliknya, namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.

Tanah seluas kurang lebih 5.500 meter persegi yang berlokasi di kawasan Sigar Bencah itu diduga masuk dalam area Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bukit Kencana Jaya.

Totok menjelaskan, tanah yang telah lama dikuasainya tersebut tercatat dalam administrasi desa sebagai tanah letter C.

Namun setiap kali ia mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, prosesnya selalu terhenti dengan alasan status HGB perusahaan.

“Sudah delapan tahun saya mengurus sertifikat dari letter C, tapi selalu mentok. Jawabannya sama, tanah saya diklaim masuk HGB perusahaan. Kami benar-benar tidak punya jalan keluar,” ungkap Totok kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Upaya penyelesaian secara komunikasi dengan pihak perusahaan juga tidak memberikan titik terang. Alih-alih mendapat solusi administratif, Totok justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami malah disarankan menggugat ke pengadilan. Sebagai warga kecil, jelas kami keberatan. Biaya besar, proses panjang, dan melawan perusahaan besar tentu bukan perkara mudah,” katanya.

Ia pun mengaku mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam proses penguasaan lahan tersebut.

Menurut Totok, posisi masyarakat menjadi sangat rentan dalam konflik pertanahan semacam ini.

Keterbatasan ekonomi membuat warga sulit memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, sementara status tanah yang tak kunjung jelas menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Tanah itu sudah lama kami kuasai dan tercatat secara administratif. Kami tidak meminta lebih, hanya ingin hak kami diakui,” tegasnya.

Ia juga menyebut, persoalan tumpang tindih lahan diduga tidak hanya menimpa dirinya.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan setempat, terdapat ratusan bidang tanah milik warga yang diduga berada di atas HGB perusahaan.

“Kabarnya ada sekitar 180 bidang tanah warga yang bernasib sama. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi atau data yang dibuka ke publik,” ujarnya.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai proses penerbitan HGB di wilayah tersebut.

Warga mempertanyakan apakah verifikasi data historis, administrasi desa, serta pengecekan lapangan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum hak guna bangunan diberikan.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT Bukit Kencana Jaya maupun BPN Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpang tindih hak atas tanah di kawasan Banyumanik.

Totok berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat turun tangan secara serius untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Ia menilai, tanpa kehadiran negara, masyarakat kecil akan terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Melawan perusahaan besar itu seperti melawan raksasa. Kami mohon pemerintah hadir, membuka mata, dan memberikan perlindungan kepada warga,” pungkasnya. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.