Makasar, Berita Merdeka Online — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMA Negeri 16 Kota Makassar. Sejumlah orang tua calon siswa mengaku resah setelah diduga dimintai sejumlah uang agar anak mereka dapat diterima di sekolah negeri tersebut.
Salah seorang orang tua calon siswa mengungkapkan, anaknya yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah, bahkan kurang dari 200 meter dari lokasi SMA Negeri 16 Makassar, justru tidak memperoleh kepastian diterima. Padahal, berdasarkan ketentuan jalur domisili (zonasi), anaknya dinilai telah memenuhi syarat administratif.
Merasa dirugikan, orang tua tersebut mengaku telah beberapa kali mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah. Namun dalam salah satu pertemuan yang diklaim terjadi, ia justru menerima pernyataan yang mengejutkan.

“Saya datang untuk meminta kejelasan. Tapi kepala sekolah menyampaikan bahwa untuk menjadi kepala sekolah itu tidak gratis. Katanya, kalau mau masuk bisa, tapi harus bayar Rp10 juta. Bahkan disebutkan semua aturan tidak berlaku di SMA Negeri 16,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi resmi SPMB yang ditetapkan pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, serta secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami hanya ingin anak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan itu hak anak, bukan untuk dipersulit dengan biaya sebesar itu,” tambahnya.
Redaksi Beritamerdekaonline.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 16 Makassar terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan dengan mendatangi langsung sekolah.
Pihak sekolah sempat menyampaikan agar klarifikasi dilakukan secara langsung di lokasi. Namun hingga tiga kali kedatangan wartawan ke SMA Negeri 16 Makassar, termasuk pada Senin (26/1/2026), kepala sekolah tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh keterangan resmi.
Atas kejadian ini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
Warga juga meminta agar proses SPMB di seluruh sekolah negeri berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Beritamerdekaonline.com memberikan hak jawab kepada pihak SMA Negeri 16 Makassar untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi. (Zul)




1 Komentar
Ingin bergabung