JAKARTA, Berita Merdeka OnlineOmbudsman RI meningkatkan tekanan kepada pemerintah menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu mencatat pemerintah belum merampungkan 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi pembayaran THR sepanjang 2023 hingga 2025.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah tidak menunda lagi penyelesaian laporan tersebut.

Ia menilai penumpukan aduan menunjukkan lemahnya pengawasan dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban.

“Pemerintah harus menyelesaikan seluruh pengaduan lama dan memperkuat sistem pengawasan agar masalah yang sama tidak terus berulang,” tegas Robert di Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

Sanksi Tegas untuk Perusahaan Pelanggar

Ombudsman mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Menurut Robert, pelanggaran pembayaran THR terus muncul setiap tahun, terutama di wilayah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Ia meminta pemerintah tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan tertentu bagi perusahaan yang membandel.

Tambah dan Latih Pengawas

Robert juga menyoroti keterbatasan jumlah dan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan.

Ia mendorong Kemnaker dan pemerintah daerah menambah personel sekaligus meningkatkan kompetensi dan integritas pengawas melalui pelatihan berkelanjutan.

Dengan pengawas yang kuat dan profesional, pemerintah dapat memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR dan menghormati hak normatif pekerja.

Integrasi Posko dan Respons Cepat
Untuk mempercepat penanganan aduan, Ombudsman meminta Kemnaker mengintegrasikan Posko THR dari pusat hingga daerah.

Sistem yang terhubung akan memudahkan pekerja melapor serta mempercepat proses verifikasi dan penyelesaian kasus.

Kemnaker perlu menetapkan standar waktu penanganan laporan dan memastikan petugas merespons setiap aduan secara transparan.

Siapkan Pengawasan Aktif Jelang THR 2026

Menjelang pencairan THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk membuka Posko THR Keagamaan sekaligus menggelar inspeksi mendadak ke perusahaan.

Ombudsman menegaskan THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib perusahaan bayarkan tepat waktu tanpa diskriminasi.

Lembaga itu juga mengajak pekerja dan masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran, agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti dan menjamin keadilan dalam hubungan industrial. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.