Bone, Sulawesi Selatan | Berita Merdeka Online – Proyek preservasi sekaligus pelebaran Jalan Nasional poros Bone–Makassar yang tengah dikerjakan di wilayah Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga menggunakan material yang bersumber dari aktivitas tambang galian C tanpa izin.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas penimbunan material pada pekerjaan perkerasan jalan di Desa Selli, Kecamatan Bengo. Material yang digunakan berupa sirtu (pasir dan batu) yang diduga berasal dari penambangan di aliran Sungai Salo Bengo.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, material tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek preservasi Ujung Lamuru–Koppe tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Bumi Karsa, dengan konsultan supervisi PT Secons dan PT Arci Pratama Konsultan (KSO). Berdasarkan dokumen kontrak bernomor HK.02.01/SBSN-MYC/PJ.ULK-PPPK3.4/605 tertanggal 5 Desember 2025, proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp77.993.000.000 yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Tahun Anggaran 2025–2026.

Aktivitas proyek pelebaran Jalan Nasional Bone–Makassar di Desa Selli Kecamatan Bengo yang diduga menggunakan material dari tambang ilegal.

Selain penggunaan material sirtu, di beberapa titik pekerjaan juga ditemukan material timbunan yang diduga berasal dari tanah bekas galian pembangunan talud di sekitar lokasi proyek. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait standar mutu material dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam pekerjaan konstruksi jalan nasional tersebut.

Jika dugaan penggunaan material dari tambang ilegal tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Secara yuridis, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis dalam pekerjaan konstruksi pemerintah juga berpotensi melanggar ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur penyalahgunaan anggaran negara atau kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait di Provinsi Sulawesi Selatan, segera melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Sungai Salo Bengo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum dapat di konfirmasi media Berita Merdeka Online Perwakilan Sulsel- Sulbar. (Zul)