Jakarta, Berita Merdeka Online – Perang melawan peredaran narkotika di ibu kota memasuki babak intensif. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.833 kasus narkoba dengan total 2.485 tersangka diamankan.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di wilayah perkotaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menegaskan bahwa operasi yang dilakukan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan besar di balik peredaran narkoba.

“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga clandestine lab,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, dan zat sintetis lainnya. Total barang bukti mencapai 712,01 kilogram.
Lebih dari sekadar angka, keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 5,17 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba—sebuah capaian yang menunjukkan dampak luas dari penindakan tersebut.
Selain penegakan hukum, pendekatan preventif dan rehabilitatif juga menjadi fokus. Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, menegaskan pentingnya penanganan korban penyalahgunaan narkoba secara manusiawi.
“Korban penyalahgunaan tidak dibiarkan, tetapi diarahkan untuk rehabilitasi agar bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan narkoba yang mengedepankan keseimbangan antara penindakan dan pemulihan.
Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba menggunakan insinerator bersuhu tinggi. Proses ini dilakukan di bawah pengawasan lintas instansi dan melalui uji laboratorium ketat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pengungkapan ribuan kasus narkoba di awal tahun 2026 menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan intensitas pemberantasan. Namun di sisi lain, upaya pencegahan dan rehabilitasi tetap menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. (Dmos)




Tinggalkan Balasan