Kepahiang, Berita Merdeka Online Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan status kepemilikan lahan Puncak Mall akan segera beralih dari Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Kepastian ini diperoleh setelah adanya persetujuan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menyampaikan hal tersebut usai melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) pada Kamis (16/04/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi hambatan hukum dalam proses pengalihan aset tersebut.

“Pemerintah pusat telah memastikan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan. Artinya, proses pengalihan lahan Puncak Mall ke pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan,” ujar Zurdi Nata, Jumat (17/04/2026).

Puncak Mall Kepahiang yang akan dialihkan menjadi aset daerah

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan tahapan administrasi yang ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima bulan. Pemkab Kepahiang sendiri telah memenuhi salah satu persyaratan utama, yakni mengajukan surat pernyataan kesediaan menerima aset.

Setelah proses administrasi selesai, pemerintah daerah akan melanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pemkab Kepahiang. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat legalitas kepemilikan serta menghindari potensi sengketa di masa depan.

Pengalihan status lahan ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset. Puncak Mall sebagai salah satu pusat perbelanjaan modern di Kepahiang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati juga mengungkapkan bahwa setelah status aset resmi menjadi milik daerah, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan pengelola yang saat ini mengoperasikan Puncak Mall.

“Kita akan menata ulang kerja sama dengan pihak pengelola agar lebih efektif dan memberikan keuntungan yang maksimal bagi daerah,” katanya.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas instansi, khususnya antara Pemkab Kepahiang dan Kementerian Keuangan. Upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan aset strategis demi kepentingan masyarakat.

Dengan kepastian status hukum yang jelas, Puncak Mall diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepahiang.***

Editor: Red


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.