Pekanbaru, Berita Merdeka Online – Sejumlah konsumen mengeluhkan dugaan ketidaktransparanan tarif di salah satu tempat cucian mobil di kawasan Jalan HR Subrantas, Panam, Kota Pekanbaru. Keluhan ini mencuat setelah beberapa pelanggan mengaku dikenakan biaya yang dinilai tidak wajar tanpa adanya informasi harga yang jelas sebelum layanan diberikan.
Salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut saat diminta membayar sebesar Rp60.000 usai mencuci mobil di tempat usaha bernama “Kinclong 77”. Menurutnya, tidak ada papan informasi atau daftar tarif yang terlihat di area lokasi saat dirinya datang.
“Awalnya tidak ada pemberitahuan tarif. Setelah selesai, saya diminta membayar Rp60.000. Saya cukup kaget karena biasanya tidak sampai segitu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut prinsip keterbukaan informasi kepada konsumen dalam layanan jasa. Dalam praktik usaha yang sehat, transparansi harga menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan menghindari potensi sengketa.
Konsumen lain juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia menilai bahwa pelaku usaha seharusnya mencantumkan daftar harga secara jelas dan mudah terlihat oleh pelanggan sebelum transaksi dilakukan. Hal ini penting agar konsumen dapat mempertimbangkan layanan yang akan digunakan.
“Kalau tidak ada informasi harga di awal, konsumen bisa merasa seperti dipaksa membayar setelah layanan selesai. Ini tentu tidak nyaman,” ungkapnya.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan HR Subrantas yang merupakan salah satu jalur ramai di wilayah Panam, Pekanbaru. Banyaknya usaha jasa di kawasan tersebut membuat persaingan cukup ketat, sehingga pelayanan yang transparan dan profesional menjadi kunci utama dalam mempertahankan pelanggan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha cucian mobil “Kinclong 77” belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi oleh awak media masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan tarif yang diberlakukan.
Dari sisi regulasi, pelaku usaha jasa diharapkan mematuhi prinsip perlindungan konsumen, termasuk memberikan informasi yang jelas, jujur, dan transparan terkait harga maupun layanan. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pengamat layanan publik menilai bahwa keterbukaan tarif tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dengan adanya informasi harga yang jelas, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir.
Masyarakat pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Pelaku usaha diimbau untuk lebih memperhatikan aspek transparansi dalam memberikan layanan, terutama di sektor jasa yang bersentuhan langsung dengan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan pelanggan. Selain itu, konsumen juga diharapkan lebih proaktif dalam menanyakan tarif sebelum menggunakan layanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (AN)




Tinggalkan Balasan