Karawang, Berita Merdeka Online — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, resmi melayani peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Informasi tersebut diumumkan melalui kanal media sosial resmi Instagram RSUD Rengasdengklok pada Minggu (10/5/2026).
Dengan dibukanya layanan tersebut, masyarakat Karawang kini dapat memanfaatkan fasilitas rawat jalan maupun rawat inap menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan secara lebih mudah dan terjangkau.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok diharapkan mampu meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pelayanan agar proses berobat dapat berjalan lancar sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Dalam layanan BPJS Kesehatan, peserta dianjurkan terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Namun, untuk kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa, pasien dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa surat rujukan.
Selain itu, peserta juga disarankan memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk pendaftaran antrean online, check-in pelayanan, melihat riwayat pengobatan, hingga memantau ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok diminta memastikan status kepesertaan aktif serta membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan apabila diperlukan.
Langkah RSUD Rengasdengklok membuka layanan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan sekaligus memberikan kemudahan akses layanan medis bagi masyarakat.
Untuk memperoleh informasi terbaru terkait prosedur, alur pelayanan, maupun fasilitas kesehatan yang tersedia, masyarakat dapat memantau kanal resmi media sosial RSUD Rengasdengklok atau layanan informasi BPJS Kesehatan. (Kang Yana)




Tinggalkan Balasan