SEMARANG | Berita Merdeka Online – Niat membantu seseorang yang sedang mengalami kesulitan justru berujung kerugian bagi Ninis Sucimurtini, warga Kelurahan Wanamukti, Kota Semarang. Ia mengaku kehilangan sebuah mobil yang telah dibelinya setelah kendaraan tersebut diduga diambil kembali tanpa persetujuannya.
Mobil yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi K 1019 FB.
Menurut Ninis, kendaraan itu telah diserahkan kepadanya melalui proses transaksi yang disertai bukti pembayaran dan diketahui oleh sejumlah saksi.
Ninis menjelaskan, persoalan bermula pada Desember 2025 ketika dirinya menyerahkan dana sebesar Rp73 juta kepada Agus Safari.
Saat itu, uang tersebut diberikan sebagai pinjaman dengan jaminan kendaraan yang disebut Agus sebagai milik atasannya, Miftah.
Dalam perjalanan waktu, Agus kemudian menawarkan kendaraan tersebut untuk dibeli secara penuh dengan harga yang disepakati sebesar Rp200 juta.
Pembayaran sisanya direncanakan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi dan proses balik nama kendaraan selesai.
“Saya awalnya hanya ingin membantu karena yang bersangkutan mengaku sedang membutuhkan dana. Kemudian mobil itu ditawarkan untuk dibeli dan saya menyetujui karena ada kesepakatan serta janji penyelesaian dokumen kendaraan,” ujar Ninis saat ditemui di kediamannya, Selasa (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara terbuka.
Penyerahan uang dilengkapi dengan kuitansi serta disaksikan beberapa pihak yang hadir pada saat itu.
Namun, situasi berubah ketika kendaraan yang berada dalam penguasaannya disebut diambil kembali tanpa izin.
Ninis mengaku mobil tersebut dibawa pergi oleh Agus bersama istrinya pada malam hari hingga menjelang dini hari.
Menurut Ninis, saat kendaraan itu diambil, dokumen penting seperti STNK dan kunci mobil masih berada dalam penguasaannya.
Karena itu, ia menduga terdapat kunci cadangan yang digunakan untuk membawa kendaraan tersebut.
“Mobil diambil tanpa sepengetahuan saya. Padahal STNK dan kunci utama masih saya pegang. Saya merasa dirugikan karena membeli kendaraan itu dengan itikad baik. Saya menduga ada kunci duplikat yang digunakan karena sebelumnya mobil pernah dipinjam,” katanya.
Selain persoalan kendaraan, Ninis juga mengaku masih memiliki piutang yang belum diselesaikan.
Ia menunjukkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Agus Safari terkait kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp60 juta paling lambat pada 10 Maret 2026.
Menurut Ninis, komitmen tersebut hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.
Ia juga menyebut surat pernyataan itu dibuat setelah dirinya melaporkan dugaan pencurian kendaraan ke Polrestabes Semarang pada Februari 2026.
Kasus yang dialaminya kini mendapat perhatian sejumlah pemerhati hukum.
Mereka menilai perkara tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut dugaan penguasaan kendaraan yang telah diperjualbelikan dan disertai bukti transaksi.
Salah seorang pegiat advokasi hukum di Semarang menyatakan bahwa apabila kendaraan yang telah dibeli secara sah kemudian diambil kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak yang menguasainya, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sengketa biasa.
“Apabila terdapat bukti pembayaran, kesepakatan antara para pihak, dan saksi yang mengetahui transaksi, maka seluruh fakta hukum tersebut harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang melakukan transaksi secara sah berhak memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas hak-haknya.
Oleh karena itu, proses penanganan perkara diharapkan berlangsung profesional, objektif, dan transparan.
Miftah Tegaskan Tidak Terlibat
Di sisi lain, Miftah yang namanya sempat disebut dalam rangkaian transaksi tersebut membantah memiliki keterlibatan dalam persoalan yang kini bergulir.
Menurut Miftah, seluruh urusan terkait kendaraan tersebut merupakan tanggung jawab Agus Safari dan tidak berhubungan dengan dirinya.
“Saya tidak mengetahui persoalan itu. Masalah mobil tersebut adalah urusan Agus dan tidak ada kaitannya dengan saya. Hubungan saya dengan Agus hanya sebatas memperkenalkan Bu Ninis terkait pengurusan sertifikat tanah,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak pernah menerima, menguasai, maupun terlibat dalam pengelolaan kendaraan yang kini menjadi objek sengketa antara kedua pihak. (liem)




Tinggalkan Balasan