Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com Eks Kabid Ketransmigarsian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, Edwin Fikri mencoba berkilah atau memutar balikan kebenaran terkait pelunasan tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK- RI) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu, pada tahun 2023 lalu, sementara diduga ada 18 Kontraktor dan 1 Konsultan perencanaan, daftar itu dari 22 menyisahkan 19 yang masih belum melakukan pelunasan kewajiban atas temuan BPK RI Bengkulu, dengan nilai bervariasi jumlah ratusan juta.

Parah lagi diduga dari 18 kontraktor dan 1 Konsultan yang belum melakukan pelunasan ada kontraktor saat ini meduduki kursi DPRD. Dan juga informasi dihimpun dari beberapa perusaahan tersebut terdeteksi masih mendapatkan paket proyek di 2024 pada OPD di Disnakertrans dugaan juga pada OPD lainnya. Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada Agus Sulaiman Kepala ULP BU dicerca hal tersebut pihak kami tidak mengetahui karna untuk pelelanggan itukan sistem, jika pihak-pihak siapapun itu mendaftar ya itukan sistem yang menentukan, biasanya blacklist itu untuk proyek yang putus kontrak.

Dokumentasi terkait persoalan TGR Disnakertrans Bengkulu Utara Tahun 2023 yang masih menyisakan kewajiban pelunasan dari sejumlah kontraktor dan konsultan.

Terpisah, kepada media ini Edwin Fikri dikonfirmasi mengenai TGR di tahun 2023 dan juga Surat Tanda Setor (STS) melalui pesan singkat whatsap mengatakan “untuk TGR tersebut sudah dibayar, coba cek”. Sampainya dengan jawaban mencoba berkilah dan miris lagi penyampaian eks Kabid Keteransmigrasian Bengkulu Utara (BU), diketahui saat ini menjabat sebagai Kabid Perumahan Dinas Perkim Bengkulu Utara tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Markisman Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara.

“Catatan, untuk TGR pada Disnakertrans BU kita juga sudah mempertanyakan terkait STS ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) namun BKAD tidak dapat melakukan cek karna pihak kita tidak memiliki bukti tersebut, untuk lebih lanjut bisa langsung ke Inspektorat Bengkulu Utara. Sebaliknya juga terkait TGR pada Disnakertrans BU ini pihak kita media juga melakukan konfirmasi secara langsung ke BPK via whatshap, dan selanjutnya pihak BPK meminta berkirim surat yang tertuju kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK- RI) Perwakilan Bengkulu.”

Lanjut, Markisman Inspektur Inspektorat BU terkait TGR mulai dari Kontraktor, Konsultan dan Pengawas pada paket OPD Disnakertrans 2023 lalu sampai dengan saat ini 2026 mengatakan belum sepenuhnya TGR dilakukan pelunasan dan masih menyisahkan beberapa kontraktor berikut konsultan yang masih belum melakukan pelunasan. Ujarnya, Rabu (10/6/2026). Juga lebih lanjut, untuk sejauh ini pihak kita sudah berusaha menyampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar sesegera melakukan pelunasan, kita juga tidak tahu apa mungkin mereka meminjam perusahaan, selanjutnya untuk TGR yang belum dibayarkan kita akan segera limpahkan berkas (SK- red) ke Kejari Arga Makmur BU untuk diproses. Tutupnya. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.