SEMARANG, Berita Merdeka Online — Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, menyoroti perlunya pembaruan aturan mengenai masa tinggal penghuni rumah susun (rusun) di Kota Semarang. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan tingginya kebutuhan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan Agus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun di Komisi C DPRD Kota Semarang. Ia menyebut Perda yang masih mengacu pada regulasi tahun 1996 mengatur masa tunggu dan masa tinggal penghuni rusun, namun implementasinya belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Perda lama tahun 1996 mengatur soal masa tunggu dan masa tinggal. Banyak penghuni yang tinggal di rumah susun hingga bertahun-tahun, padahal konsepnya adalah hunian sementara,” ujarnya baru-baru ini.
Agus menjelaskan, rumah susun seharusnya menjadi hunian transisi bagi warga yang sedang bekerja dan belum memiliki rumah. Berdasarkan ketentuan, masa tinggal maksimal ditetapkan selama tiga tahun agar unit dapat bergantian dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, banyaknya penghuni yang menetap tanpa batas waktu membuat distribusi hunian menjadi tidak merata dan menghambat akses bagi calon penghuni lainnya.
Ia berharap Raperda Rumah Susun yang tengah dibahas mampu menghadirkan regulasi yang lebih tegas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, pengelolaan rumah susun dapat berlangsung lebih adil sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kota Semarang.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan