SEMARANG, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan rasionalisasi belanja dalam proses Perubahan APBD 2026 untuk menyesuaikan belanja dengan realisasi pendapatan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gagal bayar pada akhir tahun anggaran.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang, Handi Priyanto. Ia menegaskan langkah tersebut bukan efisiensi anggaran, melainkan rasionalisasi akibat asumsi pendapatan dalam APBD 2026 yang tidak sepenuhnya tercapai.

“Tidak ada efisiensi. Yang kita lakukan adalah rasionalisasi,” kata Handi, Jumat (14/8).

Menurut dia, APBD 2026 disusun pada pertengahan hingga akhir 2025 dengan asumsi tren perekonomian akan meningkat. Atas dasar itu, target pendapatan daerah ditetapkan secara optimistis dan belanja disesuaikan dengan proyeksi tersebut.

Namun, kondisi perekonomian nasional pada 2026 mengalami perlambatan yang turut berdampak terhadap kondisi ekonomi regional, termasuk Kota Semarang. Sebagai kota yang mengandalkan sektor perdagangan dan jasa, pendapatan asli daerah (PAD) Semarang sangat dipengaruhi penerimaan pajak daerah.

Handi mengatakan realisasi pendapatan, khususnya pajak daerah dan retribusi, belum sesuai dengan asumsi yang digunakan saat penyusunan APBD. Kondisi tersebut membuat Pemkot perlu menyeimbangkan kembali antara pendapatan yang tersedia dengan belanja hingga akhir tahun.

“Kalau tidak ada rasionalisasi belanja terhadap pendapatan asli daerah yang ada sekarang, akan terjadi potensi gagal bayar di akhir tahun. Itu enggak kita kehendaki,” ujarnya.

Rasionalisasi dilakukan agar kegiatan yang telah berjalan tidak menimbulkan persoalan ketika memasuki tahap pencairan anggaran. Pemkot, kata Handi, tidak ingin kegiatan fisik maupun nonfisik tetap dilaksanakan, tetapi pada akhir tahun tidak tersedia anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Adapun pembatasan diarahkan pada belanja yang dinilai masih dapat ditunda, seperti perjalanan dinas ASN, makan dan minum, alat tulis kantor, serta pengadaan barang yang belum mendesak.

“Rasionalisasi tidak menyasar layanan publik bagi masyarakat. Pemkot juga membatasi kegiatan yang hingga kini belum memasuki proses lelang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah,” tegasnya.(day)Handi Priyanto


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.