Blitar, Berita Merdeka Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya meskipun pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dibatasi oleh regulasi pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan bahwa keterbatasan ruang penggunaan anggaran tidak akan mengurangi intensitas pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Menurut Hangga, pemanfaatan DBHCHT di lingkungan Satpol PP hanya diperbolehkan untuk dua kegiatan utama, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.

“Pemanfaatan dana DBHCHT di Satpol PP memang dibatasi. Kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan cukai,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur arah penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam regulasi tersebut, alokasi DBHCHT dibagi menjadi 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk mendukung penegakan hukum.
Pada sektor penegakan hukum itulah Satpol PP memperoleh kewenangan menjalankan program yang berfokus pada pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP Kabupaten Blitar secara rutin melaksanakan operasi gabungan bersama Bea Cukai di sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran rokok ilegal.
Operasi tersebut bertujuan menekan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan mengenai cukai hasil tembakau.
Tidak hanya mengedepankan tindakan preventif melalui operasi, Satpol PP juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, memahami pentingnya penggunaan pita cukai resmi, serta tidak terlibat dalam aktivitas distribusi maupun penjualan produk yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu strategi efektif dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Hangga menjelaskan, sejak pengelolaan program DBHCHT dialihkan dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) ke Bidang Ketertiban Umum (Tibum) pada Mei 2026, Satpol PP telah melaksanakan operasi gabungan di kawasan barat Kabupaten Blitar yang menjadi salah satu wilayah prioritas pengawasan.
Meski Bidang Tibum juga menangani berbagai persoalan ketertiban umum lainnya, pengawasan terhadap rokok ilegal tetap menjadi agenda yang dijalankan secara berkesinambungan.
“Kami akan terus melaksanakan operasi dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan cukai,” tegas Hangga.
Melalui sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat terhadap ketentuan perpajakan serta cukai. (Adv/Marlinton)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan