Blitar , beritamardekaonline.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memperkuat sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di empat daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Kolaborasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek, dengan fokus pada sosialisasi, operasi gabungan, hingga peningkatan kapasitas petugas di lapangan.
Kepala Seksi KIP KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri H, mengatakan porsi DBHCHT untuk penegakan hukum dimanfaatkan Bea Cukai bersama Satpol PP dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami fokus pada pemanfaatan anggaran DBHCHT untuk penegakan hukum melalui sosialisasi, operasi bersama, dan penguatan kapasitas Satpol PP agar penanganan rokok ilegal semakin efektif,” ujar Amri saat ditemui di Kantor Bea Cukai Blitar, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Satpol PP bersama Bea Cukai rutin menyisir warung, toko, hingga jalur distribusi untuk mengumpulkan informasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Selain itu, petugas juga dibekali kemampuan mengidentifikasi berbagai pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Amri mengungkapkan, salah satu modus yang kini marak ditemukan adalah penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi.
Ia menambahkan, Blitar bukan merupakan pasar utama rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi jalur distribusi menuju daerah lain. Karena itu, sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan sejak berada di jalur distribusinya. (Marlin)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan