TOLITOLI, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial R (36) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasihumas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo membenarkan penangkapan terhadap pria yang diketahui berdomisili di Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tersebut.
Menurutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan BTN Griya Moipos, Kelurahan Nalu.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Budi Atmojo.
Berdasarkan keterangan kepolisian, R diamankan di kawasan BTN Griya Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, pada Senin (6/7/2026).
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan tisu berwarna putih yang diikat menggunakan karet gelang. Di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tolitoli menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yaitu:
- 1 plastik klip ukuran besar berisi kristal diduga sabu.
- 3 plastik klip ukuran sedang berisi kristal diduga sabu.
- 2 plastik klip ukuran kecil berisi kristal diduga sabu.
- 2 lembar tisu putih.
- 1 karet gelang warna putih.
- 1 unit telepon genggam Android warna hitam.
- Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,95 gram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tolitoli guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terkait, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi menegaskan bahwa status hukum R masih sebagai terduga pelaku dan proses penyidikan terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
AKP Budi Atmojo menyampaikan bahwa Polres Tolitoli akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta dukungan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Polres Tolitoli juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Alm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan