Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Keterangan saksi ahli mewarnai persidangan perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari pihak terdakwa menyatakan bahwa hasil audit internal tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya fraud atau kecurangan tanpa melalui audit investigatif maupun audit forensik yang dilakukan auditor eksternal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Saksi ahli Ronald Lilipaly dari Kantor Akuntan Publik (KAP) menyampaikan pendapat tersebut saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurutnya, audit internal memiliki fungsi sebagai pengawasan di lingkungan perusahaan, namun tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak kecurangan.
Usai persidangan, Ronald menegaskan kembali pendapatnya kepada wartawan.
”Tidak bisa (audit internal), seperti yang kami sampaikan di persidangan, tidak bisa menjadi dasar untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya fraud,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, pembuktian dugaan fraud harus dilakukan melalui audit investigatif atau audit forensik oleh auditor eksternal yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi profesi.
”Laporan tersebut harus dibuat oleh auditor eksternal yang memiliki keahlian audit investigasi atau audit forensik, dalam hal ini yang bersertifikasi CFI, CFrA, atau CFE,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap proses audit memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan standar profesi yang harus dipenuhi. Apabila audit dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi sesuai bidangnya, maka validitas hasil audit tersebut dapat dipersoalkan dalam proses pembuktian.
”Karena jika dilakukan oleh yang tidak memiliki keahlian, artinya tidak dapat dibuktikan validitasnya,” ujarnya.
Dalam keterangannya di persidangan, Ronald juga menjelaskan bahwa auditor investigatif tidak cukup hanya mempelajari laporan yang telah dibuat pihak lain. Auditor harus melakukan pemeriksaan secara mandiri bersama timnya dengan turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, auditor harus mendatangi perusahaan, mengumpulkan dokumen dan bukti, memperoleh data secara langsung, melakukan pemeriksaan fisik, mewawancarai pihak-pihak terkait, hingga meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat.
”Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, terutama yang menjadi terduga atau yang terlapor. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut auditor investigatif atau auditor forensik dapat menyimpulkan apakah benar terjadi fraud serta menghitung dampak maupun nilai kerugian yang ditimbulkan,” jelas Ronald.
Keterangan saksi ahli tersebut berkaitan dengan alat bukti audit yang diajukan dalam perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera.
Dalam persidangan sebelumnya, auditor eksternal yang dihadirkan perusahaan, Iskandar Novianto, menerangkan bahwa data yang digunakan dalam proses audit berasal dari data hasil audit internal perusahaan. Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diperdebatkan oleh para pihak dalam persidangan.
Pihak terdakwa melalui saksi ahlinya mempertanyakan metode audit tersebut karena dinilai tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung oleh auditor eksternal. Menurut saksi ahli, auditor eksternal seharusnya melakukan pemeriksaan secara independen, mulai dari pengumpulan data hingga verifikasi di lapangan, bukan hanya menelaah hasil audit internal.
Selain itu, dalam persidangan juga disampaikan bahwa tim audit internal CV Mandiri Sejahtera disebut tidak memiliki sertifikasi profesi di bidang audit. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan di persidangan dan masih menjadi materi yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti lainnya.
Hingga sidang terakhir, proses pembuktian masih berlangsung. Majelis hakim belum mengambil keputusan sehingga seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, maupun alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan pihak terdakwa masih akan dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Oleh karena itu, seluruh pihak yang berperkara tetap memperoleh hak yang sama di hadapan hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan