PEKANBARU, Beirita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dua jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan sepanjang Juli 2026, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita 22 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

“Selama Juli 2026 kami berhasil mengungkap dua kelompok pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Pekanbaru. Total ada 11 tersangka yang telah diamankan,” ujar Anggi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua kelompok yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor. Kelompok pertama terdiri atas lima orang, sedangkan kelompok kedua beranggotakan enam orang.

Polresta Pekanbaru ungkap dua jaringan curanmor dan amankan 11 tersangka serta 22 sepeda motor diduga hasil kejahatan

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut hingga menemukan dan mengamankan 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sebagian kendaraan ditemukan dari tangan para tersangka, sementara lainnya diduga berada pada pihak yang berperan sebagai penadah.

Salah satu tersangka berinisial R disebut polisi berperan sebagai penadah dan diamankan di wilayah Kampar Kiri. Dari 11 orang yang diamankan, terdapat satu tersangka perempuan.

Polisi juga menyebut tiga tersangka di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dua jaringan tersebut diduga telah menjalankan aksinya sejak awal 2026. Wilayah Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Bukit Raya disebut menjadi lokasi yang cukup sering menjadi sasaran.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan pengamanan relatif minim. Tempat yang menjadi sasaran antara lain rumah kos, masjid, musala, serta pekarangan rumah warga.

Menurut Anggi, para pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi dianggap aman. Setelah itu, mereka diduga merusak kunci stang sepeda motor dan menggiring kendaraan keluar dari lokasi sebelum dibawa pergi.

“Mereka tidak selalu beraksi secara bersamaan. Modus yang digunakan hampir sama, yakni mengintai situasi, merusak kunci stang, kemudian menggiring sepeda motor hasil curian,” jelas Anggi.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor atau mendatangi Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Pemilik kendaraan diminta membawa dokumen kepemilikan yang sah, di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk dilakukan pencocokan dengan kendaraan yang telah diamankan polisi.

Langkah tersebut diperlukan agar kendaraan yang berhasil disita dapat diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain melaporkan kehilangan, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dinilai dapat menjadi langkah pencegahan.

Pengungkapan dua jaringan curanmor ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.