Foto: (Kiri) Hartono Tanuwidjaja Kuasa Hukum PT Matahari Sentosa Jaya dan Vashdev Dhalamal Direktur PT Matahari Sentosa Jaya
Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Persoalan pembayaran hak mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) berbuntut panjang. Di tengah upaya penyelesaian hak pesangon, perusahaan mempersoalkan penguasaan dan penjualan sejumlah aset pabrik yang disebut dilakukan tanpa mekanisme eksekusi pengadilan.
Sengketa tersebut kini bergulir melalui sejumlah perkara perdata. Pada saat yang sama, PT MSJ juga menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT MSJ, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan persoalan bermula setelah perusahaan menghentikan operasionalnya pada 2018.
Pada 2020, sebanyak 1.510 mantan karyawan PT MSJ memperoleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mewajibkan perusahaan membayar hak pesangon dengan nilai sekitar Rp79,7 miliar.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sita persamaan terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk mesin pabrik. Namun, menurut Hartono, proses lelang melalui pengadilan tidak mendapatkan pembeli.
Aset Pabrik Dibongkar, Perusahaan Ajukan Keberatan
Menurut Hartono, pihak perusahaan kemudian mengetahui adanya perjanjian kerja sama yang disebut melibatkan PUK SPSI dan pihak ketiga bernama Hajiah Fitriani.
Perusahaan mempersoalkan perjanjian tersebut karena, menurut mereka, kemudian menjadi dasar pengangkutan dan penjualan sejumlah mesin serta peralatan pabrik.
“Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar.
Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia,” ujar Hartono.
PT MSJ mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak terkait. Perusahaan juga meminta penjelasan mengenai hasil penjualan aset serta bagaimana dana tersebut dibagikan kepada para mantan pekerja.
Hartono menyebut sekitar 340 mantan pekerja, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, telah menerima pembayaran sekitar Rp18 juta per orang.
Sementara itu, menurut PT MSJ, nilai tersebut belum mencerminkan besaran hak yang tercantum dalam putusan PHI. Perusahaan menyebut hak masing-masing pekerja berada di kisaran Rp48 juta hingga Rp58 juta, tergantung masa kerja.

Sengketa Masuk Pengadilan
Polemik tersebut kemudian dibawa PT MSJ ke Pengadilan Negeri Bandung melalui gugatan perdata.
Salah satu perkara berkaitan dengan pelaksanaan lelang aset yang menjadi objek hak tanggungan. Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penjualan aset perusahaan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan.
Hartono mengatakan salah satu perkara telah berproses hingga tingkat banding. Putusan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan, menurut dia, kemudian dibatalkan pada tingkat banding dan perkara dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
PT MSJ menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Direktur PT Matahari Sentosa Jaya, Vashdev Dhalamal, berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan objektif.
Menurutnya, seluruh persoalan terkait aset perusahaan perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terdapat kepastian bagi perusahaan, mantan karyawan, maupun para kreditur.
Di Tengah Sengketa, PT MSJ Hadapi PKPU
Persoalan aset bukan satu-satunya perkara yang dihadapi PT MSJ.
Perusahaan juga sedang menjalani proses PKPU setelah salah satu kreditur mengajukan permohonan dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar.
PT MSJ mengakui adanya kewajiban tersebut. Namun, perusahaan menyatakan kondisi keuangan menjadi persoalan karena kegiatan operasional telah berhenti sejak 2018.
Perusahaan menyebut penyelesaian kewajiban kepada kreditur hanya memungkinkan dilakukan secara bertahap.
Hartono menilai kondisi aset perusahaan menjadi faktor penting dalam proses PKPU. Sebab, menurut dia, sebagian aset telah menjadi objek jaminan kredit, sementara status sebagian aset lainnya masih dipersoalkan dalam perkara perdata.
Untuk saat ini, proses PKPU masih berjalan. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, status aset, pemenuhan hak mantan karyawan, serta penyelesaian kewajiban kepada kreditur masih menjadi bagian dari proses hukum yang belum memperoleh titik akhir. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan