Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (51), warga Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

F diamankan polisi di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima Tim Alang Marapi sekitar pukul 00.05 WIB. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tindakan kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang masyarakat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti itu terdiri atas dua paket berukuran besar dan satu paket kecil yang dikemas menggunakan plastik bening.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, satu buah sendok, alat bong yang masih terpasang dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, satu kantong kain, serta satu unit telepon genggam.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Rahmad Deddy mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Rahmad Deddy.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.