PRINGSEWU, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyalurkan Bantuan Pangan Beras tahap II periode Juli hingga September 2026 kepada masyarakat penerima manfaat di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin, 24 Agustus 2026.
Sebanyak 572 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Pekon Blitarejo menerima bantuan beras. Untuk alokasi periode Juli–September 2026, setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan yang menjangkau 10.984 PBP di Kecamatan Gadingrejo. Sementara secara keseluruhan di Kabupaten Pringsewu, tercatat 55.048 PBP menerima bantuan pangan beras untuk periode Juli–September 2026, dengan total alokasi mencapai 1.651.440 kilogram beras.
Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Bulog, serta aparatur Pekon Blitarejo.

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila mengatakan Bantuan Pangan Beras tahap II merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya penanganan kerawanan pangan, pengurangan kemiskinan, pengendalian gejolak harga pangan, serta pengendalian inflasi.
“Pemberian Bantuan Pangan Beras tahap II periode Juli–September 2026 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung penanganan kerawanan dan kekurangan pangan serta pengentasan kemiskinan, pengendalian gejolak harga pangan dan inflasi,” ujar Umi Laila.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan program pangan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana disebutkan dalam sambutannya telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Umi, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, merata, dan dapat dijangkau masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Wakil Bupati Pringsewu berharap distribusi bantuan pangan beras dapat berjalan secara tertib, lancar, transparan, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan di Pekon Blitarejo menjadi bagian dari distribusi bantuan pangan secara lebih luas di Kecamatan Gadingrejo dan seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan bantuan pangan bagi keluarga penerima, tetapi juga mendukung ketahanan pangan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan menjadi berkah bagi keluarga penerima. Mari kita jadikan program Bantuan Pangan Beras ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menghadirkan pemerintah yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Bulog, pemerintah kecamatan, pemerintah pekon, dan pihak terkait lainnya agar proses penyaluran dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan.
Dengan total lebih dari 55 ribu penerima bantuan di seluruh Kabupaten Pringsewu, program Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026 menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok.
Bagi 572 penerima di Pekon Blitarejo, bantuan sebanyak 30 kilogram beras diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga selama periode penyaluran. (Feri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan