Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu memastikan aksi penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Kantor Wali Kota Bengkulu digelar secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Aliansi menyatakan telah mengkaji secara hukum berbagai isu yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Mereka juga menyiapkan tim hukum untuk memberikan pendampingan selama kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu, M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM., mengatakan kajian hukum dilakukan untuk memastikan materi yang akan disampaikan dalam aksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Aksi damai kami pada tanggal 10 September 2026. Secara hukum kami sudah mengkaji isu yang akan kami naikkan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ade Afriansyah.
Menurut Ade, kesiapan hukum tersebut diperkuat dengan keterlibatan lima kantor hukum dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu. Dari tim tersebut, sebanyak delapan pengacara disebut siap memberikan dukungan dan pendampingan dalam pelaksanaan aksi.
“Dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tergabung lima kantor hukum. Ada pengacara yang siap mendukung aksi demo damai,” ujarnya.
Delapan Pengacara Siap Dampingi
Delapan advokat yang disebut tergabung dalam tim hukum Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu terdiri atas Panca Darmawan, S.H., M.H.; Zainal Abidin Tuatoy, S.YI., M.H.; M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM.; Dame Dony Tarigan, S.H., CIL., CMT; Yevita Listiawati, S.H.; Jecky Haryanto, S.H.; Nico Maldino Manik, S.H.; serta Suherman, C.PLA.
Kehadiran tim hukum tersebut diproyeksikan untuk memberikan pendampingan apabila diperlukan selama aksi berlangsung. Selain itu, tim hukum diharapkan turut memastikan proses penyampaian pendapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ade menegaskan, dukungan advokat bukan semata-mata untuk mengawal tuntutan yang disampaikan, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam koridor hukum.
Menurutnya, peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum serta hak masyarakat lainnya.
Tekankan Aksi Damai
Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu kembali menegaskan bahwa aksi pada 10 September 2026 merupakan agenda penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
Peserta aksi diharapkan menjaga ketertiban selama berada di sekitar Kantor Wali Kota Bengkulu. Mereka juga diminta menghormati masyarakat dan aktivitas pelayanan publik agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu kepentingan umum.
Kesiapan tim hukum menjadi bagian dari persiapan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu menjelang pelaksanaan aksi. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan peserta memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya selama menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan dukungan lima kantor hukum dan delapan pengacara yang disebut siap mendampingi, aliansi menyatakan siap mengawal agenda penyampaian aspirasi pada 10 September 2026.
Aliansi berharap Pemerintah Kota Bengkulu memberikan perhatian terhadap tuntutan yang akan disampaikan serta membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang menjadi dasar aksi.
Bagi aliansi, penyampaian aspirasi secara damai menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan para pekerja sekaligus menjaga agar kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan