Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu memastikan aksi penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada 10 September 2026 di Kantor Wali Kota Bengkulu digelar secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

‎Aliansi Buruh Bengkulu Pastikan Demo 10 September Berlangsung Damai, 8 Pengacara Siap Dampingi.


‎Aliansi menyatakan telah mengkaji secara hukum berbagai isu yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Mereka juga menyiapkan tim hukum untuk memberikan pendampingan selama kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.

‎Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu, M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM., mengatakan kajian hukum dilakukan untuk memastikan materi yang akan disampaikan dalam aksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

‎“Aksi damai kami pada tanggal 10 September 2026. Secara hukum kami sudah mengkaji isu yang akan kami naikkan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ade Afriansyah.

‎Menurut Ade, kesiapan hukum tersebut diperkuat dengan keterlibatan lima kantor hukum dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu. Dari tim tersebut, sebanyak delapan pengacara disebut siap memberikan dukungan dan pendampingan dalam pelaksanaan aksi.

‎“Dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tergabung lima kantor hukum. Ada pengacara yang siap mendukung aksi demo damai,” ujarnya.

‎Delapan Pengacara Siap Dampingi

‎Delapan advokat yang disebut tergabung dalam tim hukum Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu terdiri atas Panca Darmawan, S.H., M.H.; Zainal Abidin Tuatoy, S.YI., M.H.; M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM.; Dame Dony Tarigan, S.H., CIL., CMT; Yevita Listiawati, S.H.; Jecky Haryanto, S.H.; Nico Maldino Manik, S.H.; serta Suherman, C.PLA.

‎Kehadiran tim hukum tersebut diproyeksikan untuk memberikan pendampingan apabila diperlukan selama aksi berlangsung. Selain itu, tim hukum diharapkan turut memastikan proses penyampaian pendapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Ade menegaskan, dukungan advokat bukan semata-mata untuk mengawal tuntutan yang disampaikan, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam koridor hukum.

‎Menurutnya, peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum serta hak masyarakat lainnya.

‎Tekankan Aksi Damai

‎Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu kembali menegaskan bahwa aksi pada 10 September 2026 merupakan agenda penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.

‎Peserta aksi diharapkan menjaga ketertiban selama berada di sekitar Kantor Wali Kota Bengkulu. Mereka juga diminta menghormati masyarakat dan aktivitas pelayanan publik agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu kepentingan umum.

‎Kesiapan tim hukum menjadi bagian dari persiapan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bengkulu menjelang pelaksanaan aksi. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan peserta memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya selama menyampaikan pendapat di muka umum.

‎Dengan dukungan lima kantor hukum dan delapan pengacara yang disebut siap mendampingi, aliansi menyatakan siap mengawal agenda penyampaian aspirasi pada 10 September 2026.

‎Aliansi berharap Pemerintah Kota Bengkulu memberikan perhatian terhadap tuntutan yang akan disampaikan serta membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang menjadi dasar aksi.

‎Bagi aliansi, penyampaian aspirasi secara damai menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan para pekerja sekaligus menjaga agar kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.