Padang Panjang (SUMBAR), Beritamerdekaonline.com — Pelarian APS, terduga pelaku pencurian sepeda motor, berakhir di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap pria tersebut pada Sabtu, 5 September 2026.
Penangkapan APS bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang-Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Perkara itu dilaporkan ke Polres Padang Panjang pada 21 Agustus 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., mengatakan polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan APS di Tapanuli Selatan. Tim Macan Marapi yang berada di wilayah tersebut kemudian melakukan penelusuran.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penelusuran dan pengejaran,” kata Ronald, Senin, 7 September 2026.
Polisi menemukan APS sedang dalam perjalanan di Kecamatan Sipirok. Ia kemudian diamankan sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BA 3813 AAD. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang disidik.
APS kini ditahan di Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Padang Panjang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan